Tolak Iuran Tapera, Apindo: Sebaiknya Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

29 Mei 2024, 10:48 WIB
Apindo menolak iuran Tapera dan minta dana BPJS Ketenagakerjaan lebih dioptimalkan. /tapera.go.id

MALANGRAYA.CO – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut mereka, pemerintah seharusnya mengoptimalkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Tambahan beban iuran sebesar 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja dinilai akan meningkatkan beban finansial yang sudah ada,” tulis Apindo dalam akun Instagram resminya.

“Dalam situasi ekonomi yang menantang, kebijakan ini dianggap kurang tepat dan menambah tekanan bagi dunia usaha dan para pekerja,” sambung Apindo.

“Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani.

Baca Juga: Referensi Perumahan Subsidi di Wagir Malang, Berapa Harganya?

Dalam mendukung program perumahan, Apindo lebih mendorong pemerintah untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara optimal. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan perumahan pekerja, sehingga tidak ada beban iuran lagi.

Menurut Apindo, ada sejumlah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya dengan KPR dengan pinjaman hingga Rp500 juta, uang muka KPR hingga Rp150 juta, renovasi rumah dengan pinjaman hingga Rp200 juta, serta fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

Jika pemerintah tetap bersikeras menerapkan iuran Tapera, Apindo menyarankan agar program tersebut lebih tepat sasaran dengan memfokuskan pada ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja swasta dapat memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka.

Baca Juga: Berada Dekat Kampus Populer, Segini Harga Perumahan Bukit Tidar Malang

“Dengan demikian, tidak ada tambahan beban iuran yang harus ditanggung oleh pekerja swasta dan pelaku usaha,” sambung Apindo.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan para pekerja untuk mengikuti program Tapera. Mereka diharuskan membayar iuran sebesar 3 persen yang dipotong dari gaji, dengan rincian 2,5 persen ditanggung peserta atau pekerja dan 0,5 persen sisanya menjadi tanggungan pemberi kerja.

Peseta Tapera pun tidak sebatas mereka yang bekerja di perusahaan atau kantor. Mereka yang bekerja secara mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler