Tolak Iuran Tapera, Apindo: Sebaiknya Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

- 29 Mei 2024, 10:48 WIB
Apindo menolak iuran Tapera dan minta dana BPJS Ketenagakerjaan lebih dioptimalkan.
Apindo menolak iuran Tapera dan minta dana BPJS Ketenagakerjaan lebih dioptimalkan. /tapera.go.id

“Dengan demikian, tidak ada tambahan beban iuran yang harus ditanggung oleh pekerja swasta dan pelaku usaha,” sambung Apindo.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan para pekerja untuk mengikuti program Tapera. Mereka diharuskan membayar iuran sebesar 3 persen yang dipotong dari gaji, dengan rincian 2,5 persen ditanggung peserta atau pekerja dan 0,5 persen sisanya menjadi tanggungan pemberi kerja.

Peseta Tapera pun tidak sebatas mereka yang bekerja di perusahaan atau kantor. Mereka yang bekerja secara mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar.***

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah