Lagi-Lagi..! Empat Mahasiswa Asal NTT, Ditangkap atas Perusakan Rumah Kos di Dau- Kabupaten Malang

- 16 Juni 2024, 02:31 WIB
14 pemuda berasal dari NTT diamankan pasca melakukan aksi penyerangan dan pengerusakan / dok. Humas
14 pemuda berasal dari NTT diamankan pasca melakukan aksi penyerangan dan pengerusakan / dok. Humas /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Kepolisian Resor Malang melalui Tim Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus perusakan terjadi di rumah indekos di Jalan Tirto Utomo XI RT 3/RW 1, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. sebanyak 14 pemuda berasal dari NTT diamankan pasca melakukan aksi penyerangan dan pengerusakan pada Jumat (7/6/ 2024) minggu lalu.

Tim Satreskrim Polres Malang bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu satu minggu setelah kejadian itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat dari mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa perusakan.

"Kami telah memeriksa lima saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, empat orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini." ungkap Kepala Satreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, pada awak media, Jum’at (14/6/2024).

Tersangka pertama adalah DN, yang juga dikenal dengan nama Renta, berusia 24 tahun, seorang mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, di Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Renta diketahui menempati sebuah kost di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. Selanjutnya adalah AK, atau Toni, berusia 35 tahun, juga mahasiswa dari Tadu Batama, yang tinggal di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

LK, atau Lukas, berusia 38 tahun, juga merupakan mahasiswa asal Ana Kaka, yang menghuni kost di Jalan Telaga Warna, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Terakhir, AJ yang akrab disapa Gusti, berusia 24 tahun, mahasiswa dari Waimakaha, Kecamatan Kodi Bangedo, tinggal di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau, Kabupaten Malang.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi senjata tajam seperti pisau karambit, samurai, dan parang, disamping itu juga terdapat katapel, sepeda motor, serta pecahan kayu dan kaca.

"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti sebuah pisau karambit, samurai, parang, katapel, sebuah sepeda motor, serta berbagai pecahan kayu dan kaca. Keempat pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polsek Dau," kata Gandha.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Polsek DAU - Polres Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah