Akibat Perubahan Peraturan Daerah..! BPD Kota Batu Tanggapi Keluhan Warga Terkait Peningkatan Pajak

3 Juni 2024, 19:41 WIB
M Nur Adhim, Kepala Bapenda Kota Batu /Priyono/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Sehubungan dengan keberatan masyarakat atas peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 700 persen, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu memberikan penjelasan. Peningkatan yang signifikan ini terjadi karena adanya revisi pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak.

"Terjadi perubahan dalam Perda, yaitu Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengakibatkan penyesuaian tarif," ungkap M Nur Adhim, Kepala Bapenda Kota Batu, pada Senin, (3/6/2024).

Ia menambahkan bahwa pada Perda sebelumnya terdapat dua tarif yang diterapkan, yaitu 0,02 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk kisaran NJOP Rp0 hingga Rp4 miliar, dan 0,04 untuk NJOP di atas Rp4 miliar.

"Dengan Perda yang baru, terdapat penyesuaian tarif maksimal menjadi 0,08. Ini menyebabkan adanya kenaikan pada klasifikasi NJOP, dengan beberapa mencapai 100 persen. Penyesuaian nilai NJOP ini tentu berpengaruh pada tarif pajak yang berbeda, dan ini yang menimbulkan kebingungan di kalangan warga karena kenaikan yang dirasakan cukup besar," terangnya.

Adhim juga menekankan bahwa proses pembuatan Perda baru telah melalui tahapan-tahapan panjang, termasuk uji publik.

"Ketika uji publik, diskusi tentang angka tarif pajak mungkin terasa biasa saja karena bersifat kondisional. Namun, ketika diterapkan, barulah kenaikannya terasa signifikan," tambah Adhim.

Perda baru ini telah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Terdapat kekhawatiran bahwa kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dapat terpengaruh. Oleh karena itu, Adhim menyampaikan adanya ketentuan mengenai keberatan pembayaran pajak.

"Melalui ketentuan ini, masyarakat yang merasa tidak mampu membayar dapat mengajukan keberatan. Kami akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk menilai apakah nilai NJOP memang terlalu tinggi. Jika benar, maka akan ada penyesuaian sehingga tarif pajak pun dapat dikurangi," jelasnya.

Menanggapi pertemuan dengan Apel Kota Batu, Adhim menyatakan bahwa Bapenda akan terus berkoordinasi dengan mereka dan meminta masyarakat untuk langsung melaporkan permasalahan terkait tarif pajak.

"Jika terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB yang telah tercetak, masyarakat dapat mengikuti mekanisme keberatan atau pengurangan yang telah disediakan," ujarnya.

Bapenda Kota Batu, sebagai pihak eksekutif, akan mempertimbangkan semua keluhan dari masyarakat. Apabila terbukti bahwa masyarakat tidak mampu membayar dan diperlukan penyesuaian, maka akan dilakukan revisi.

"Dalam diskusi seperti ini, segala kemungkinan dapat terjadi, termasuk peninjauan kembali terhadap Perda yang telah ditetapkan atau pemberian pengurangan. Yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah NJOP. Jika nilai NJOP tinggi, maka tarif pajak pun akan menyesuaikan," pungkasnya.

Perlu ditekankan prinsip utama yang menjadi acuan dalam pemungutan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Oleh karena itu, apabila NJOP mengalami peningkatan, maka tarif pajak yang dikenakan pun akan disesuaikan sejalan dengan nilai itu.(Pp)***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: BAPENDA KOTA BATU

Tags

Terkini

Terpopuler