Antisipasi KPU Ajukan Permohonan ke Pemkot Batu, Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi KPPS

- 12 Desember 2023, 15:14 WIB
Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah.
Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah. /didit/MALANGRAYA.CO

 

MALANGRAYA.CO-Jumlah petugas pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal selama pemilu tahun 2019 menjadi catatan kelam yang ingin dihindari pada pemilu tahun 2024. Guna mengantisipasi hal tersebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk melampirkan surat keterangan kesehatan yang mencakup indikator seperti tensi darah, kolesterol, dan gula darah. Hal dilakukan sebagai langka mitigasi digelarnya pemilu serentak pada (14 Februari 2024) nanti.

Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah, mengungkapkan bahwa KPU Batu sedang mengupayakan agar anggota KPPS mendapatkan perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Pada pemilu tahun 2024 di Kota Batu, total kebutuhan KPPS mencapai 4.277 orang dengan masa tugas selama sebulan mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari.

Meskipun jumlah KPPS yang ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tujuh orang, KPU Batu mengantisipasi kebutuhan dengan merekrut lebih banyak petugas KPPS. Hal ini dilakukan untuk menghadapi kemungkinan jika ada anggota KPPS yang mengundurkan diri di tengah perjalanan.

Marlinah juga mengungkapkan bahwa KPU Batu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batu, termasuk Pj Wali Kota Batu, untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan sinyal positif, dan KPU Batu optimis bahwa permohonan fasilitasi BPJS akan disetujui dengan dukungan anggaran dari APBD.

Jaminan sosial yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi petugas KPPS, mengingat beban kerja yang berat selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Mulai dari kelelahan hingga risiko sakit bahkan kematian, perlindungan ini akan memberikan rasa aman dan kepastian bagi petugas KPPS.

"Kami memastikan penyelenggara ad hoc betul-betul dalam kondisi prima," jelas Marlinah.

Permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan juga didasarkan pada aturan yang ada, termasuk Inpres 2 tahun 2021 yang memberikan wewenang kepada Wali Kota dan Bupati untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemilu dan memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada petugas. Dengan adanya payung hukum ini, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menolak permohonan KPU Batu.

"Kami sudah koordinasi dengan Pj Wali Kota Batu terkait permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan yang ditopang menggunakan APBD. Ada sinyal positif dari hasil koordinasi itu," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: KPU BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah