Pembongkaran Kios Pedagang di Stadion Brantas Kota Batu Rampung Medio Mei 2024

- 2 Mei 2024, 10:15 WIB
Pj Wali Kota Batu saat meninjau proses pembongkaran kios pasar di area luar Stadion Brantas.
Pj Wali Kota Batu saat meninjau proses pembongkaran kios pasar di area luar Stadion Brantas. /Instagram/@prokopim_kwb

MALANGRAYA.CO – Proses pembongkaran kios-kios pasar relokasi di kawasan luar Stadion Brantas, Kota Batu sejauh ini seperti yang telah direncanakan. Pembongkaran kios pasar pagi ini diperkirakan sudah bisa rampung pada pertengahan Mei 2024, dan diharapkan bisa lebih cepat.

“Melihat langsung proses pembongkaran pasar sementara yang diperkirakan lebih cepat dari perkiraan, dan fokusnya adalah segera tuntas dan bersih dari sampah maupun sisa bangunan non-permanen,” kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, saat meninjau lokasi pembongkaran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai melakukan proses pembongkaran kios pasar pagi di luar Stadion Brantas pada medio April 2024 lalu. Setelah dibongkar, area luar stadion tersebut akan difungsikan seperti sedia kala.

Baca Juga: Kios Pasar di Stadion Brantas Kota Batu Mulai Dibongkar, Dilelang Rp159 Juta

Luas kios pasar yang dibongkar kurang lebih sekitar 4.544 meter persegi, dengan lelang yang telah diumumkan oleh Pemerintah Kota Batu senilai Rp159.580.000. Tercatat, ada 1.136 kios dengan bahan galvalum di area Stadion Brantas, Kota Batu.

Untuk pedagang yang masih berada di dalam area stadion, nantinya akan dipindahkan ke Pasar Induk Among Tani. Menurut rencana, para pedagang tersebut akan mulai dipindahkan pada 6 Mei 2024 dan ada 1.057 pedagang yang bakal direlokasi.

“Para pedagang nantinya akan ditempatkan di Pasar Induk Among Tani sesuai dengan zonasi, seperti area pangan basah, pangan kering, siap saji, dan non-pangan. Sebagian pedagang akan mendapatkan los berukuran 1 x 2 meter,” terang Pj Aries.

Baca Juga: Pemkot Batu Segera Relokasi Pedagang Stadion Brantas, Diberi Jam Operasional Malam Hari

Untuk jam operasional, Pj Aries menambahkan, mereka akan diberi waktu operasional pada malam hari, yakni mulai pukul 22.00 sampai 07.00 WIB. Pedagang diharapkan bisa mematuhi aturan dan kesepakatan jam operasional ini dan tidak mengganggu aktivitas pasar induk pada siang hari.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini