Menurut Agus, selaku Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, menyampaikan bahwa penataan meja jualan harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan aksesibilitas dan kerapian.
Ia menekankan pentingnya meja jualan ditempatkan dekat dengan area Pasar Pagi di Kota Batu untuk memastikan bahwa keteraturan dan kebersihan terjaga, serta menghindari penggunaan bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di Pasar Induk Among Tani.
"Penataan ini diatur oleh UPT. Kami yang mengatur dan mengawasi pedagang. Kami bertanggung jawab atas penataan dan pengawasan di sini," tegasnya.
Mengenai adanya pedagang yang masih berjualan di luar jadwal operasional, Agus mengakui hal itu dan menyatakan pihaknya sedang berupaya menertibkan jam operasional pedagang.
Terdapat tiga segmen waktu operasional perdagangan di Pasar Induk Among Tani, yaitu pedagang Pasar Induk dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, pedagang Pasar Sayur dari pukul 17.00 sampai 24.00 WIB, dan pedagang Pasar Pagi dari pukul 00.00 sampai 07.00 WIB.
"Kesepakatan ini penting agar tidak mengganggu hak pedagang lainnya dengan melebihi jam operasional yang telah ditentukan. Kami memahami bahwa ini masih memerlukan penyesuaian," pungkasnya dengan tegas.
pentingnya kesepakatan ini untuk menjamin tidak adanya gangguan terhadap hak-hak pedagang lain dengan cara mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Terkait proses penyesuaian masih diperlukan dan kami berkomitmen untuk melakukan hal itu dengan sebaik mungkin.(Oyo)***