131 Botol Miras Ilegal..! Berhasil di Sita Oleh Tim Operasi Gabungan di Kota Batu

- 16 Juni 2024, 00:01 WIB
Tim Gabungan di Kota Batu Menyita 131 Botol Miras Ilegal
Tim Gabungan di Kota Batu Menyita 131 Botol Miras Ilegal /Priyono/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO – Sebuah upaya bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat di Kota Batu, Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, dan OPD melaksanakan razia terhadap minuman keras (miras) ilegal. Kegiatan ini berhasil mengamankan 131 botol miras ilegal diperoleh dari berbagai toko yang berada di wilayah Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo.

Barang bukti yang telah dikumpulkan itu dibawa ke kantor Satpol PP Kota Batu. Pemilik toko yang kedapatan menjual miras ilegal akan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada (20/6/2024) yang akan datang.

Abdul Rais, selaku Kepala Satpol PP Kota Batu, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini dijalankan sebagai langkah preventif khususnya di area yang dianggap rawan. Tim gabungan bekerja secara konsisten untuk mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Kota Batu.

"Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan, namun juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, terutama bagi anak-anak di bawah umur." ungkapnya pada, Sabtu, (15/6/2024).

Di sisi lain, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan penghargaan atas dedikasi tim gabungan dalam upaya pemberantasan miras ilegal.

Ia menekankan pentingnya operasi rutin ini untuk menjaga anak-anak agar tidak terpengaruh dan terjerumus dalam konsumsi miras ilegal yang dapat merusak kesehatan serta masa depan mereka.

"Komitmen Pemerintah Kota Batu adalah untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami akan terus meningkatkan frekuensi operasi gabungan demi melindungi generasi penerus Kota Batu,” ujar Pj Aries.

Lebih lanjut, Aries mengajak semua orang tua dan warga masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan.

Ia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya toko yang menjual miras ilegal, sebagai langkah pencegahan terhadap dampak negatif yang mungkin terjadi.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: SATPOL PP KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah