MALANGRAYA.CO - Langkah penting menuju Pilkada Kota Batu dan Pilgub Jatim 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 166.942 pemilih. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka diadakan pada Jumat, (20/9/2024), di sebuah hotel Kota Batu.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu.
Marlina, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Data dan Informasi, menekankan pentingnya proses penetapan DPT yang dilakukan dengan kecermatan tinggi.
"Kami memberi kesempatan kepada perwakilan peserta pleno untuk menyampaikan masukan atau temuan terkait data pemilih. Dengan kehati-hatian, kami tetapkan jumlah DPT Kota Batu sebesar 166.942 pemilih,” ucap, Marlina dengan tegas.
Jumlah pemilih ini tersebar di tiga kecamatan, dengan Kecamatan Batu memiliki jumlah pemilih terbanyak, yaitu 76.545 orang, diikuti oleh Kecamatan Bumiaji dengan 48.720 pemilih, dan Kecamatan Junrejo dengan 41.695 pemilih. Distribusi ini mencerminkan komposisi penduduk dan potensial pemilih di setiap kecamatan
"Kemudian, Kecamatan Junrejo menempati posisi ketiga dengan total 41.695 pemilih, yang terdiri dari 20.340 laki-laki dan 21.356 perempuan," jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024, KPU Kota Batu telah merencanakan penyediaan 302 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 24 desa atau kelurahan.
Rinciannya, Kecamatan Batu akan memiliki 137 TPS, Kecamatan Bumiaji 92 TPS, dan Kecamatan Junrejo 73 TPS
"Rencana kami adalah menyediakan 302 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 24 desa atau kelurahan. Kecamatan Batu akan memiliki 137 TPS, Kecamatan Bumiaji 92 TPS, dan Kecamatan Junrejo 73 TPS," tambahnya.