Percepat Pengurusan Ijin PBG dan SLF; DPUPRPKP-Cipta Karya Kota Malang, Siap Jemput Bola..!

29 Mei 2024, 15:19 WIB
Staf Bidang Cipta Karya Saat menunjukan aplikasi SIMBG agar pemohn segera konfirmasi ke DPUPRPKP Kota Malang /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO – Demi peningkatan kualitas pelayanan publik, DPUPRPKP Kota Malang berkomitmen mempercepat proses perizinan PBG dan SLF. Langkah ini diambil melalui inisiatif 'program darurat PBG-SLF' dikembangkan oleh Bidang Cipta Karya, bertujuan mengatasi penumpukan permohonan mencapai ribuan dengan mempersingkat proses permohonan sehingga diselesaikan dalam waktu sekitar 4 jam, dengan syarat dokumen diajukan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung melalui stafnya saat ditemui awak media, pada Rabu(29/5/2024).

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Drs R. Dandung Djulharjanto MT, menyatakan bahwa inisiatif percepatan perizinan PBG dan SLF ini diarahkan untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat serta secepatnya menuntaskan penumpukan permohonan yang telah menumpuk.

"Kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap ribuan permohonan tersebut," katanya.

Menurutnya, verifikasi permohonan dilakukan untuk memastikan jumlah permohonan yang saat ini menjadi prioritas. Terdapat indikasi bahwa banyak akun yang tidak lagi aktif, dimana pemohon cenderung membuat akun baru ketika menghadapi kendala.

"Teridentifikasi bahwa sejumlah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa konsultan," timpalnya.

Ir Ade Herawanto MT, selaku Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, menyampaikan bahwa program darurat PBG-SLF akan berfokus pada percepatan proses perizinan.

"Kami melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang masuk untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen," jelasnya, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu,(29/5/2024).

Ade mengungkapkan, berdasarkan identifikasi permasalahan per tanggal 8 Mei 2024, tercatat dari 6.680 permohonan yang masuk ke dalam antrian di sistem SIMBG, 4.229 di antaranya adalah pemohon.

Tim SIMBG Bidang Cipta Karya saat ini sedang memproses 1.852 permohonan, dan sisanya, yaitu 2.560 permohonan, masih menjadi tanggung jawab pemohon karena dokumen yang diajukan belum lengkap.

Dokumen permohonan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, dan permohonan yang tidak sesuai, seperti skala gambar yang tidak tepat, perlu direvisi.

"Kendala lainnya adalah kadang pemohon memerlukan waktu yang lama untuk melakukan revisi," tambahnya.

Ade menjelaskan bahwa dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat ini, diperlukan waktu sekitar 28-29 hari kerja untuk menyelesaikan satu permohonan atau register.

" Jika semua syarat telah lengkap dan sesuai, dengan program percepatan ini hanya membutuhkan waktu 4 jam untuk satu permohonan. Kami perkirakan dalam waktu 26 hari kerja, sebanyak 260 permohonan dapat kami selesaikan," terangnya.

Untuk mendukung program ini, DPUPRPKP akan melakukan penataan personil, program cleansing atau pemutihan data register tidak aktif, penyederhanaan tahapan kelengkapan berkas, serta proses sidang TPA yang lebih efisien.

Selain itu, akan dilaksanakan sosialisasi dan konsultasi teknis bagi masyarakat, serta penyiapan sarana dan prasarana yang memadai.

"Kami akan segera merealisasikan inisiatif ini dan mengadakan rapat koordinasi baik secara internal maupun eksternal dengan perangkat daerah lain, serta instansi dan institusi terkait," pungkasnya.

Ia juga menghimbau para pemohon perijinan PBG dan SLF untuk segera melakukan konfirmasi melalui aplikasi SIMBG ke DPUPRPKP Kota Malang. Bidang cipta Karya juga berkomitmen dalam hal ini menyiapkan diri untuk menjemput bola.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPUPRPKP-CIPTA KARYA Kota Malang

Tags

Terkini

Terpopuler