Jadwal SIM Keliling Malang Maret 2024, Jangan Lupa Persyaratannya

- 4 Maret 2024, 09:23 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Malang bulan Maret 2024.
Jadwal SIM Keliling di Kota Malang bulan Maret 2024. /Instagram.com/@satpas_makota

MALANGRAYA.CO – Bagi warga Kota Malang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Malang Kota telah merilis jadwal pelayanan SIM dan Samsat Keliling untuk bulan Maret 2024. Digelar sekali seminggu, pelayanan SIM Keliling kali ini berpusat di Kantor Kecamatan Klojen dan Lapangan Parkir Stadion Gajayana.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis Polresta Malang Kota, layanan SIM Keliling pada bulan Maret 2024 ini akan diadakan setiap hari Rabu, yakni pada tanggal 6, 13, 20 Maret 2024. Selain itu, juga dibuka pada 17 Maret 2024 yang bertempat di Lapangan Parkir Stadion Gajayana. Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling di Kota Malang.

Jadwal SIM Keliling Kota Malang Maret 2024

  • Tanggal 6 dan 20 Maret 2024, lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
  • Tanggal 13 dan 17 Maret 2024, lokasi Lapangan Parkir Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Agar pengurusan perpanjangan SIM lancar, pemohon diwajibkan membawa syarat-syarat yang diperlukan. Syarat untuk mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling antara lain fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, fotokopi SIM sebanyak 3 lembar, surat tes psikologi, dan surat keterangan sehat. Yang perlu dicatat, pengurusan dilayani untuk pemohon dengan masa berlaku SIM H-2 dan khusus SIM dan KTP Kota Malang.

Alur Penerbitan SIM Perpanjangan

  • Pendaftaran dan registrasi (input data pemohon SIM).
  • Identifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon SIM).
  • Pembayaran PNBP dan cetak SIM (pengambilan SIM setelah melakukan pembayaran PNBP).

Mengenai biaya pengurusan SIM, saat ini tarif yang berlaku masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SJM A dan SIM B, dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah