Pemkot Malang Siapkan Sanksi untuk ASN yang Pakai Mobil Dinas untuk Keperluan Lebaran

- 8 April 2024, 10:30 WIB
Pemkot Malang siapkan sanksi bagi ASN yang memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran 2024.
Pemkot Malang siapkan sanksi bagi ASN yang memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran 2024. /kominfo.go.id

MALANGRAYA.CO – Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk tidak memakai mobil dinas untuk keperluan Lebaran, termasuk mudik. Jika melanggar, sudah ada sanksi yang menanti.

“Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas. Namun, kalau sedang cuti, tidak boleh (dipakai). Mobil-mobil dinas ini nantinya akan diletakkan di Balai Kota Malang,” tutur orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.

Ia tidak memungkiri bahwa kapasitas parkir kendaraan di Balai Kota Malang terbatas dan tidak akan bisa menampung semua mobil dinas. Jadi, mobil yang tidak tertampung menjadi tanggung jawab masing-masing ASN.

“Mobil dinas ini bisa disimpan di kantor atau di rumah, tetapi tetap harus diawasi dan ada tanggung jawab. Nantinya setiap kepala dinas akan memantau keberadaannya. Saya minta juga diawasi keamanannya,” sambung Pj Wahyu.

Dirinya menegaskan agar aturan tersebut ditaati dan jangan coba-coba dilanggar. Pasalnya, jika melanggar, akan ada sanksi, termasuk jika sengaja mengganti plat nomor dinas dengan plat hitam.

“Nanti pasti ketahuan. Sanksi ini berupa teguran 1, 2, 3, dan lain-lain. Pasti nanti akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tandas Pj Wahyu.

Kebijakan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi ASN selama Lebaran juga diterapkan di banyak daerah Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Namun, mobil dinas tersebut bisa disimpan ASN di rumah pribadinya agar aki tidak tekor atau rusak.

“Selama masa libur dan cuti Lebaran mulai 6 sampai 15 April 2024, seluruh kendaraan dinas Pemkab Situbondo bisa diparkir di rumah masing-masing ASN yang memakainya, dengan harapan agar lebih terawat,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Samsuri.

“Meski demikian, Pemkab Situbondo telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Hari Raya Idul Fitri,” tegas Samsuri.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah