Kos-kosan Bebas Pajak Mulai Tahun 2024, Jadi Bisnis yang Semakin Menggiurkan

- 28 Desember 2023, 16:05 WIB
Kos-kosan bakal bebas pajak mulai tahun 2024.
Kos-kosan bakal bebas pajak mulai tahun 2024. /cityguide.mojokertokota.go.id

MALANGRAYA.CO – Untuk mereka yang memiliki rumah yang luas dengan banyak kamar, mungkin mendirikan kos-kosan bisa menjadi usaha yang menarik. Pasalnya, mulai tahun 2024 mendatang, kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.

“UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang menyatakan bahwa kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 digolongkan sebagai usaha sehingga dikenakan Pajak Hotel maksimal 10 persen telah dicabut dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau yang biasa disingkat sebagai HKPD.,” terang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun.

Mengutip UU HKPD Pasal 1 angka 47, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa perhotelan ini, seperti bunyi Pasal 53 angka 1, bisa berupa hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, guest house, bungalow, resort, cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.

Sementara itu, Pasal 53 angka 2 menyebutkan, yang dikecualikan dari jasa perhotelan meliputi jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah, jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata, dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

“UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dan menjawab tantangan-tantangan tersebut melalui ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah”, ujar Direktur PDRD, Sandy Firdaus, dalam keterangan resminya.

Meski nantinya bakal terbebas dari pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mulai tahun 2024, tetapi rumah kos masih bisa dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih tinggi. Pasalnya, UU HKPD memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan dasar PBB atas rumah kos.

“Bukan berarti kalau (rumah) itu menjadi rumah kos, nantinya tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Jadi tetap bisa, tetapi memang harus melakukan pendataan,” terang Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Fadliya.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Bapenda Kota Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah