Puluhan Motor Royal Enfield Dilelang! Ini Cara Ikut Lelang KPKNL

- 6 Mei 2024, 12:14 WIB
Unit motor Royal Enfield yang dilelang KPKNL Jakarta II.
Unit motor Royal Enfield yang dilelang KPKNL Jakarta II. /lelang.go.id

MALANGRAYA.CO – Pencinta Royal Enfield, ada kabar bagus. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melelang puluhan sepeda motor Royal Enfield Classic dengan kapasitas 350cc dan 500cc.

Seperti dilansir dari website resmi KPKNL Jakarta II, ada setidaknya 15 unit Royal Enfield Classic 350cc yang dilelang dengan nilai limit masing-masing Rp39,5 juta. Sementara itu, uang jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp19 juta.

Sementara itu, untuk Royal Enfield 500cc model Classic, jumlah yang dilelang sebanyak 14 unit. Nilai limit dipatok Rp49,492 juta, dengan uang jaminan sebesar Rp24 juta.

Melansir keterangan resmi Kementerian Keuangan, lelang KPKNL ini bisa diikuti perorangan maupun badan hukum selama memenuhi persyaratan. Berikut cara mengikuti lelang di KPKNL.

Cara Daftar Lelang KPKNL

  • Sebelum mengikuti lelang, calon peserta lelang harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Namun bagi peserta lelang yang sudah mempunyai akun, dapat langsung masuk ke aplikasi lelang Indonesia atau situs lelang.go.id.
  • Untuk mendaftar, siapkan KTP, NPWP, email, nomor HP, dan nomor rekening. Setelah itu, klik menu Daftar pada laman utama, isi formulir pengguna baru, dan klik tombol Daftarkan Akun Saya. Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun akan dikirim ke email yang didaftarkan sebelumnya. Buka email dan klik tautan Aktifkan Akun Saya dan pendaftaran telah berhasil.
  • Selanjutnya untuk mengikuti lelang, calon peserta lelang harus melengkapi persyaratan lelang, yaitu mengisikan data KTP, NPWP, dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang di menu Persyaratan Lelang. Selanjutnya isi data-data pada form yang tersedia dan pastikan data diri yang diisikan adalah valid.
  • Proses pemeriksaan persyaratan lelang akan dilakukan oleh Pejabat Lelang di KPKNL yang telah dipilih saat mengisikan data persyaratan lelang dan hasil verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, Anda sudah dapat mengikuti lelang secara online di seluruh KPKNL di Indonesia.

Cara Ikut Lelang KPKNL

  • Masuk ke akun lelang Anda dan pilih objek lelang atau lot lelang yang ingin diikuti.
  • Setelah memilih objek lelang, klik Ikut Lelang, selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP, dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.
  • Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan. Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, Teller, internet banking, dan SMS banking.
  • Tawar barang yang dilelang. Penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.
  • Jika berhasil memenangkan lelang, Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Bagi yang tidak berhasil memenangkan lelang, tidak perlu khawatir. Pasalnya, uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan. Pengembalian uang jaminan ini pun tidak dipotong sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank penyelenggara lelang.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini