Polres Malang Getol Patroli Malam Cegah Balap Liar, Ini Daerah yang Disisir

- 2 Desember 2023, 20:32 WIB
Polres Malang getol melakukan patroli malam untuk mencegah aksi balap liar dan kejahatan di Kabupaten Malang.
Polres Malang getol melakukan patroli malam untuk mencegah aksi balap liar dan kejahatan di Kabupaten Malang. /humas.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Polres Malang getol melakukan patroli malam untuk mencegah aksi balap liar dan kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Malang. Patroli dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan personel yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk menangani situasi malam hari.

“Patroli malam ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah aksi balap, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kejahatan jalanan. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan patroli malam itu merupakan wujud upaya tersebut,” terang Kashumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan.

Patroli yang dilaksanakan Sat Samapta Polres Malang dan Polsek jajaran tersebut fokus pada sejumlah titik rawan, termasuk sepanjang Jalan Lawang-Singosari, Jalibar Kepanjen, hingga depan Stadion Kanjuruhan. Selain patroli, petugas juga melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar untuk meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan wilayah.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Satlantas Polresta Malang Kota, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota telah melakukan razia balap liar di kawasan Kota Malang. Sebanyak 400 personel disebar di lokasi yang menjadi prioritas, seperti Jalan Panji Suroso, Jalan Ahmad Yani, Jalan Borobudur, Jalan Simpang Kaliurang, hingga Jalan Ciliwung.

Dalam razia tersebut, mereka menyita 171 kendaraan, sebagian besar merupakan sepeda motor, dan lantas diangkut ke Mapolresta Malang Kota. Mayoritas sepeda motor yang diangkut tersebut kerap digunakan untuk balapan liar dan ada juga sepeda motor modifikasi yang tidak sesuai standar, seperti knalpot brong.

“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong, tetapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat,” tandas Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si atau akrab disapa Buher.

Keseriusan Polresta Malang Kota menindak pelanggar tidak pandang bulu. Razia kendaraan tidak hanya untuk plat Kota Malang, tetapi juga kendaraan luar kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.

Untuk memberikan efek jera, Kapolresta Buher akan memberi sanksi lebih berat lagi. Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia, akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Ini lebih lama 1 bulan dari sebelumnya cuma ditahan 2 bulan.

“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraannya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” pungkasnya.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polres Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah