Pantai Rowo Gebang: Pesona Keajaiban Alam Terlupakan Di Sebelah Balekambang

- 17 Maret 2024, 23:00 WIB
Pantai Rowo Gebang, Bantur
Pantai Rowo Gebang, Bantur /@pemkabmalang/IG

MALANGRAYA.CO – Terletak di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Pantai Rowo Gebang menghadirkan panorama alam yang memikat, namun masih tersembunyi dari keramaian wisatawan. Pantai ini, yang namanya diambil dari rawa di sisi dalam pantai berhiaskan Pohon Gebang, sejenis pohon palma yang unik, menawarkan keasrian yang jarang ditemukan di destinasi pantai lain.

Pantai Rowo Gebang merupakan bagian dari rangkaian pantai di Malang yang berurutan dari barat ke timur, antara lain Pantai Kondang Merak, Pantai Pasir Besi, Pantai Dali Putih, dan Pantai Balekambang.

Baca Juga: Pemkab Malang Launching Campervan, Layani Wisata Pantai Balekambang dan Ngliyep

Namun, keberadaannya sering terlewatkan karena letaknya yang tersembunyi di sebelah Barat Pantai Balekambang dan Pantai Jembatan Panjang. Pantai ini dapat diakses melalui gerbang loket Pantai Balekambang dengan menyusuri jalan setapak landai atau melalui Pantai Kondang Merak ke arah timur.

Dibutuhkan perjalanan hampir dua jam dari pusat kota Malang untuk mencapai pantai ini, namun perjalanan tersebut akan terbayar dengan pemandangan alam yang memukau. Sepanjang perjalanan, pengunjung akan disuguhi pemandangan sawah menghijau, perkebunan rimbun, hutan lebat, dan pegunungan yang menawan.

Pantai Rowo Gebang terletak di Desa Srigonco, sekitar 62 km dari pusat Kota Malang.

Pantai ini menawarkan keunikan tersendiri dibandingkan dengan pantai-pantai lain di kawasan tersebut.

Baca Juga: Mengeksplorasi Pantai di Bantur Malang, Gak Cuma Balekambang

Meskipun berada satu lokasi dengan Pantai Balekambang yang kerap ramai pengunjung, Pantai Rowo Gebang masih terjaga keasriannya. Pohon Gebang yang tumbuh di area rawa sekitar pantai menambah kekhasan dan keindahan alam yang ditawarkan.

Untuk masuk ke Pantai Rowo Gebang, pengunjung hanya perlu membayar tiket masuk sebesar Rp 5.000, dengan biaya parkir tambahan sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah