Tingkatkan Pelayanan, BPN Terbitkan 40 Sertifikat Tanah Jalan Aset Milik Pemkot Batu

31 Januari 2024, 15:16 WIB
Penyerahan Sertifikat secara langsung oleh Plt Kepala BPN Kota Batu, Kresna Fitriansyah kepada Pj Wali Kota Batu, yang dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota Batu. /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO-Kota Batu telah menerbitkan 40 sertifikat tanah jalan aset milik Pemkot Batu melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seiring dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta meningkatkan pengelolaan jalan yang lebih optimal. Sertifikat diserahkan langsung oleh Plt Kepala BPN, Kresna Fitriansyah kepada Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, turut hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Eny Rachyuningsih pada Selasa, (30/1/2024).

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengungkapkan bahwa sertifikat merupakan aset milik Pemkot berupa tanah jalan yang ada di wilayah Kota Batu. Penyerahan sertifikat ini juga merupakan bagian dari upaya memuluskan proses sertifikasi yang telah dilakukan secara bertahap hingga saat ini.

"Alhamdulillah, 40 sertifikat tanah jalan milik pemerintah kota Batu telah diserahkan secara langsung oleh Bapak Kepala Kantor Pertanahan," ungkapnya.

Menurutnya dengan penyerahan ini dapat digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pemerintah daerah. Diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik dengan pengelolaan jalan yang lebih optimal. Serta sebagai wujud tertib administrasi dalam menyelamatkan aset negara.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Batu (BPN) dan semua yang terlibat," tutupnya.

Sementara itu kepala BKAD Kota Batu, Eny Rachyuningsih menjelaskan bahwa di Kota Batu terdapat 858 bidang aset yang terdiri dari 279 bidang tanah dan 579 bidang tanah jalan. Hingga awal Januari 2024, sebanyak 243 bidang tanah sudah tersertifikasi. 

Dengan penambahan 40 sertifikasi tanah jalan, total bidang aset yang telah tersertifikasi menjadi 283 bidang. Eny juga menambahkan bahwa untuk bidang yang belum berproses, akan dilakukan sertifikasi secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

"Dengan bertambahnya 40 sertifikasi ruas tanah bawah jalan. Maka total bidang aset yang telah tersertifikasi sebanyak 283 bidang. Terdiri dari 169 bidang tanah dan 114 bidang tanah bawah jalan," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk bidang yang belum berproses, akan dicicil sedikit demi sedikit di setiap tahunnya. Pada tahun 2024 ini, pihaknya berharap progres sertifikasi terus meningkat.

Guna memuluskan proses sertifikasi, Pemkot Batu telah bekerjasama dengan BPN dan KPK. Proses sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari supervisi Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK.

Selanjutnya kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat menyampaikan bahwa total panjang jalan di Kota Batu mencapai 422 kilometer yang terbagi menjadi jalan provinsi, jalan kota, dan jalan lingkungan.

Pembangunan jalan di atas tanah yang pengelolaannya dikuasai negara memiliki peraturan yang telah diatur dalam UU Pokok Agraria dan UU tentang jalan. 

"Karena itu, sebagai bentuk pembuktian bahwa jalan dengan ukuran tertentu telah dikuasai oleh negara, sehingga Pemkot Batu akan melaksanakan proses sertifikasi tanah dibawah jalan,” terangnya.

Oleh karena itu, proses sertifikasi tanah jalan ini bertujuan untuk melindungi fungsi sosial sebagai sarana transportasi darat. 

"Seluruh sertifikasi aset tanah dibawah jalan raya punya arti penting. Salah satunya sebagai upaya untuk mengamankan aset negara, dalam hal ini adalah aset Pemkot Batu,” tegasnya.

DPUPR Kota Batu juga akan menginisiasi regulasi baik itu Perwali ataupun Perda tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai, agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi atau membangun rumah tinggal.

"Terus terang saja, saat ini ketika masyarakat hendak melakukan pembangunan rumah tinggal atau melakukan renovasi rumah. Mereka masih memiliki persepsi yang sangat minim, terkait garis sempadan bangunan (GSB) terhadap sempadan jalan, sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi," paparnya.

Lebih lanjut, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan termasuk ruang milik jalan (rumija), aset tanah sempadan sungai atau irigasi dan aset tanah dibawah jembatan sangat penting dilakukan.

Selain berfungsi sebagai pengaman aset negara, juga akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu.

"Setelah aset tanah dibawah jalan selesai disertifikasi. Kami berharap mampu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu seperti penggunaaan sempadan jalan untuk pemasangan jaringan utilitas. Contohnya kabel telepon, fiber optic, tiang reklame dan lainnya,” pungkasnya.

Sertifikasi aset tanah jalan merupakan langkah penting dalam mengamankan aset negara termasuk aset milik Pemkot Batu. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pemerintah daerah serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Batu.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: HUMAS PEMKOT BATU

Tags

Terkini

Terpopuler