Dinas Perhubungan Kota Batu Keluarkan Regulasi Terkini Untuk Bus Pariwisata, Simak...!

24 Mei 2024, 13:16 WIB
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno menyatakan, kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan rutin sebelum bus melakukan perjalanan ke luar daerah /Oyo/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengumumkan implementasi inspeksi menyeluruh (ramp check) terhadap bus-bus pariwisata. Kebijakan ini diresmikan menyusul serangkaian insiden kecelakaan bus pariwisata yang terjadi pada kegiatan Study Tour di berbagai wilayah belakangan ini.

Tindakan ini diambil sebagai upaya menjamin keamanan para penumpang, dengan mewajibkan bus pariwisata yang berangkat dari Kota Batu menuju destinasi lain untuk menjalani pemeriksaan kelayakan.

Tujuan utama adalah untuk menghindari peristiwa yang tidak diharapkan selama perjalanan.

Regulasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri (PM) nomor 117 tahun 2018 mengenai pengaturan angkutan orang yang tidak berada dalam trayek tetap.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Dishub Jawa Timur No:550.11/2807/113.4/2024 tentang keamanan angkutan pariwisata dan Surat Edaran Pemerintah Kota Batu No: 551/41/422 2024 tanggal 16 Mei tentang angkutan pariwisata di wilayah Kota Batu.

Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan secara berkala sebelum bus-bus berangkat ke luar daerah.

Hal ini merupakan respon terhadap kecelakaan fatal yang merenggut nyawa beberapa penumpang di masa lalu.

"Pemeriksaan ramp check yang kami sediakan tanpa biaya ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif untuk menjamin keamanan penumpang dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan," terangnya pada Jumat, (24/5/2024).

Hendri menambahkan bahwa sesuai prosedur yang ditetapkan, Dishub Kota Batu mengharuskan semua penyelenggara angkutan pariwisata yang berangkat dari Kota Batu ke luar kota untuk melaporkan rencana perjalanan mereka ke Dishub.

Laporan ini wajib disampaikan oleh perusahaan otobus (PO) minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Kementerian Perhubungan, mengingat tingginya angka kecelakaan angkutan. Oleh karena itu, kami menerapkan kewajiban ramp check bagi semua angkutan pariwisata yang berangkat dari Kota Batu," tegas Hendri.

Berdasarkan kebijakan ini, ia meminta agar semua PO, termasuk yang berada di Kota Batu dan wilayah Malang Raya, untuk secara rutin menjalani ramp check.

Hendri menekankan bahwa PO di Malang Raya juga harus melakukan pemeriksaan serupa, mengingat banyaknya sekolah di Kota Batu yang menggunakan layanan PO dari luar kota, termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Pemeriksaan ramp check akan dilaksanakan di tempat Uji Kir Tlekung atau secara langsung di tempat. Setelah bus-bus tersebut diperiksa dan dinyatakan layak operasi, Dishub Kota Batu akan mengeluarkan laporan kondisi kendaraan, untuk menentukan apakah bus tersebut siap untuk beroperasi," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perizinan kendaraan yang digunakan sebagai bus pariwisata masih berlaku selama 15 tahun sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan.

"Oleh karena itu, PO yang menyediakan layanan wisata diwajibkan untuk mematuhi regulasi ini demi keamanan penumpang," pungkasnya.

PO di kawasan Malang Raya diwajibkan melakukan hal serupa karena banyak sekolah di Kota Batu yang menggunakan jasa PO dari luar kota. Seperti Kota Malang dan Kabupaten Malang.(Oyo)***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DISHUB KOTA BATU

Tags

Terkini

Terpopuler