Baru Terbentuk..! KSM Pasar Induk Among Tani - Pengelolaan Sampah, Timbulkan Kontroversi

26 Mei 2024, 10:46 WIB
Ketua KSM Pasar Induk Among Tani Didin Dariyanto /Oyo/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO – Dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, Pasar Induk Among Tani di Kota Batu sedang menginisiasi pembentukan kelompok swadaya mandiri (KSM), mayoritas anggotanya merupakan pengurus dari paguyuban pasar itu.

Meskipun KSM telah dibentuk, terdapat beberapa isu yang muncul. Ketua KSM Pasar Induk Among Tani, Didin Dariyanto, menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai KSM ini telah dilakukan melalui pengumuman tertulis sejak 7 Mei 2024.

"Kami telah menyebarkan informasi mengenai KSM ini kepada semua koordinator zonasi dari pedagang melalui grup WhatsApp, agar mereka dapat menyampaikan informasi ini kepada para pedagang," ujar Didin melalui telepon pada Sabtu (25/5/2024).

Didin menjelaskan bahwa setiap pedagang, yang totalnya berjumlah 2.630 unit termasuk 1.716 kios dan 914 los, diharuskan membayar iuran sampah sebesar Rp 1.000.

"Kami dari pengurus KSM telah melakukan sosialisasi dengan membagikan kartu iuran sambil mendampingi petugas yang bertugas mengumpulkan iuran dari kios ke kios," tegasnya.

Menurut Didin, jumlah iuran tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk operasional pengelolaan sampah di pasar, termasuk gaji tenaga kerja, penambahan tempat sampah dan tempat puntung rokok, serta perlengkapan tulis.

"Iuran dari pedagang ini juga digunakan untuk pemeliharaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), seperti pembuatan pagar, pembangunan sekat antara sampah basah dan kering, serta biaya pengangkutan sampah dan keperluan lain yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Kami akan mengelola keuangan ini dengan transparan, karena prinsip kami adalah dari pedagang untuk pedagang," papar Didin.

Dia menambahkan bahwa saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung masih ditutup, sehingga Diskumdag Kota Batu dan UPT Pasar Batu memutuskan pembentukan KSM Pasar Induk Among Tani dengan tujuan untuk mengelola sampah pasar secara mandiri.

"KSM kami beroperasi berdasarkan aturan yang ada dan didukung oleh SK dari UPT Pasar dan Diskumdag Kota Batu. Tugas kami adalah mengatur segala aspek yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Pasar Induk Among Tani," jelasnya.

Berkenaan dengan biaya, karena pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri, maka diperlukan adanya iuran dari pedagang. "Kami telah menghitung besaran iuran ini sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sampah," ungkap Didin.

Mengenai isu yang muncul pasca pembentukan KSM, Didin mengungkapkan bahwa awalnya para koordinator zonasi ditawari untuk menjadi Ketua KSM.

"Setelah proses pemilihan, saya diminta untuk menjabat sebagai Ketua KSM, dan struktur organisasi KSM Pasar Induk Among Tani pun terbentuk," jelasnya.

Namun, beberapa pihak mulai menimbulkan persoalan. Didin menegaskan bahwa masalah ini masih dalam proses penyelesaian dan bahwa pengumpulan iuran telah dihentikan sementara sejak dua hari yang lalu. Selama ini, kegiatan KSM dihentikan sementara hingga masalah itu terselesaikan.

"Mengenai isu pengelolaan sampah pasar, jika ada pihak yang mengaku tidak mengenal kami, itu hanya pernyataan dari beberapa individu yang tidak terlibat atau yang pura-pura tidak mengenal. Semua kegiatan KSM kami lakukan berdasarkan hukum dan akan kami pertanggungjawabkan kepada UPT, Dinas, serta para pedagang. Kami, sebagai pengurus, juga siap untuk digantikan oleh pedagang lain jika diperlukan," pungkasnya.

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan siap untuk mempertanggungjawabkan semua tindakannya, kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Dinas terkait, serta kepada para pedagang pasar.(Oyo)***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: KSM- PASAR INDUK AMONG TANI KOTA BATU

Tags

Terkini

Terpopuler