Parpol Harus Tahu..! Penegakan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kota Batu 2024 di Tetapkan

21 Juni 2024, 19:24 WIB
Ketujuh poin itu diperkuat lagi saat rapat koordinasi, pada Kamis (20/6) kemarin /Priyono/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA - Menyongsong Pilkada 2024 di Kota Batu, partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota diwajibkan mematuhi peraturan APK dan alat APS. Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi diadakan oleh dinas terkait pada Kamis,(13/6/2024), melibatkan tujuh poin krusial terkait pemasangan APK atau APS oleh partai politik.

Poin pertama yang menjadi sorotan adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) oleh calon peserta Pemilu sebelum memasuki masa kampanye telah ditetapkan secara resmi.

Kegiatan ini seringkali dilakukan tanpa mendapatkan izin yang sah. Poin kedua menekankan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022, iklan untuk keperluan pendidikan, keagamaan, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya serta pajak pemasangan.

Selanjutnya, poin ketiga menyatakan bahwa setiap penyelenggara iklan, reklame, APK/APS peserta pemilu harus mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi SICANTIK, yang akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu.

Dalam poin keempat, disebutkan bahwa pemohon yang telah mendapatkan izin akan diberikan stiker yang harus ditempel pada APK/APS yang dipasang sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan.

Poin kelima menegaskan bahwa APK/APS tanpa stiker akan dibongkar oleh Satpol PP Kota Batu.

Poin keenam menetapkan ukuran maksimal bando dan APK/APS yaitu 2 x 3 meter untuk menjaga estetika kota dan efisiensi ruang.

Poin ketujuh mengharuskan setiap partai politik untuk memiliki akun pribadi di aplikasi SICANTIK guna memudahkan proses perizinan pemasangan APK/APS.

Dalam rapat koordinasi lanjutan diadakan pada Kamis, (20/6/2024), dihadiri oleh Bakesbangpol, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, KPU, Bawaslu, dan perwakilan partai politik, diambil kesepakatan untuk memperkuat poin-poin yang telah dibahas sebelumnya.

Abdul Rais dari Satpol PP Kota Batu menegaskan kesiapannya untuk menertibkan poster dan banner yang terpasang tanpa izin.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum melakukan tindakan untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang ada," ucapnya pada Jumat, (21/6/2024)

Sementara itu, Tauchid Baswara dari DPMPTSP Kota Batu menegaskan bahwa seluruh reklame partai politik harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK.

"Pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin dalam waktu 2x24 jam setelah proses perizinan selesai. Kami memberikan batas waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi yang ingin mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," jelasnya.

Badrut Thamam dari Bakesbangpol Kota Batu menambahkan bahwa pemasangan atribut partai politik memang diperbolehkan dan bebas biaya, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan menertibkan banner tanpa izin untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu," tegasnya.

Namun, perlu ditekankan bahwa semua kegiatan itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum ini merupakan aspek penting yang harus diutamakan oleh semua pihak terkait.(Pp)***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Dinas Pemkot Batu

Tags

Terkini

Terpopuler