Pilkada 2024..! Bawaslu Kota Batu Mendirikan Posko Aduan Daftar Pemilih, Kawal Proses Coklit

30 Juni 2024, 21:52 WIB
logo Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batu /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah mendirikan posko aduan Daftar Pemilih atau Posko Kawal Hak Pilih di semua kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) di wilayah Kota Batu, dimulai sejak (26/6/2024).

Yogi Eka Chalid, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batu, menjelaskan tujuan pendirian posko Kawal Hak Pilih ini untuk meningkatkan pengawasan pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serta penyusunan data pemilih dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Posko Kawal Hak Pilih ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dilakukan secara akurat dan valid. Dengan adanya posko ini, warga yang merasa belum terdaftar dalam proses Coklit dapat melaporkan ke kantor Panwascam," jelas Yogi, saat dikonfirmasi pada minggu (30/6/2024).

Pihaknya bertekad untuk memastikan hak pilih setiap warga di Kota Batu terlindungi dan diawasi dengan baik.

Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi warga untuk turut serta dalam memastikan keakuratan data pemilih.

Keberadaan posko ini, lanjut dia, juga sebagai wujud komitmen Bawaslu Kota Batu dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu serta meminimalisir kesalahan dalam data pemilih yang dapat berdampak pada proses Pilkada nantinya.

Para petugas yang bertugas di Posko Kawal Hak Pilih, kata dia, siap memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan ketidaksesuaian data pemilih.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap suara mereka memiliki nilai dan dihormati," jelasnya.

Menurutnya, Posko Kawal Hak Pilih telah dibentuk dengan tiga fungsi utama yang bertujuan untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil. Dan posko ini memiliki fungsi komunikasi, edukasi, koordinasi, dan advokasi.

Fungsi komunikasi dari Posko Kawal Hak Pilih memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait proses pendaftaran hak memilih sebagai warga negara.

Melalui posko ini, masyarakat dapat meminta panduan atau klarifikasi mengenai prosedur pendaftaran sebagai pemilih, sehingga mereka dapat ikut serta dalam pemilihan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, fungsi edukasi dari Posko Kawal Hak Pilih bertujuan untuk memberikan informasi terkait pemutakhiran data pemilih.

Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman lebih baik mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih dan bagaimana cara untuk memastikan data mereka tercatat dengan benar dalam daftar pemilih.

Selanjutnya, fungsi koordinasi dari Posko Kawal Hak Pilih menjadi platform bagi semua pihak terkait, termasuk stakeholder dan lembaga terkait dengan proses pemilihan, untuk dapat berkoordinasi dengan lebih efektif.

"Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses pendaftaran pemilih dapat ditingkatkan dan diawasi secara lebih intensif untuk mencegah terjadinya potensi sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan dan juga untuk memastikan 601 Pantaralih KPU Kota Batu telah bekerja sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Yogi.

Yogi juga menyampaikan mengenai fungsi advokasi dari Posko Kawal Hak Pilih, dimana Bawaslu meminta kepada seluruh pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa, untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terutama dalam menanggapi potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung.

"Dengan adanya upaya advokasi ini, kami yakin masyarakat dapat merasa lebih didukung dan tersedia bantuan ketika menemui masalah terkait dengan hak pilih mereka," pungkasnya.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: BAWASLU KOTA BATU

Tags

Terkini

Terpopuler