Gratis Sertifikat Halal Self Declare bagi Pelaku Usaha Kota Batu, Catat Jadwal dan Tempatnya

- 23 Februari 2024, 16:16 WIB
Kemenag dan Diskoperindag Kota Batu mengadakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha.
Kemenag dan Diskoperindag Kota Batu mengadakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. /Instagram.com/@pemkotbatu_official

MALANGRAYA.CO – Bagi pelaku usaha di Kota Batu, Kantor Kementerian Agama Kota Batu bekerja sama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu mengadakan sertifikasi halal jalur self declare. Untuk yang tertarik, kegiatan ini akan dilakukan di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu pada Senin, 26 Februari 2024.

Kantor Kementerian Agama Kota Batu berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mencanangkan program Gerakan 1001 Sertifikat Halal Gratis 2024. Untuk itu, bagi pelaku usaha di Kota Batu, akan diselenggarakan sertifikasi halal jalur self declare di Pasar Induk Among Tani Kota Batu pada 26 Februari 2024,” tulis Pemerintah Kota Batu di Instagram resminya.

Anda juga bisa mendaftarkan produk secara online di https://s.id/227Zr. Semoga semakin banyak UKM yang mudah mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur self declare, selain akan meningkatkan pangsa pasarnya dengan sertifikat halal ini, UKM dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa produknya thayib dan halal,” sambung Pemerintah Kota Batu.

Seperti diketahui, mulai tanggal 17 Oktober 2024, pemerintah mewajibkan semua produk, khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal. Ketentuan ini berlaku untuk UMKM dan juga pedagang kaki lima.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia, sebagaimana UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan produk Olahan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bersertifikasi halal.

Menurut keterangan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan melalui Pendamping Proses Produk Halal Kantor Kementerian Agama Pekalongan, Nur Kholis Rofi’i, untuk mendukung pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal, pemerintah telah menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis. Saat ini, sudah sekitar 80 persen yang telah memanfaatkannya.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x