Pelaku Tabrak Lari Pengangkut Sampah di Malang Tertangkap, Masih Mahasiswa dan Mengaku Mabuk

- 11 Mei 2024, 11:15 WIB
Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari petugas kebersihan yang ternyata mahasiswa dan dalam kondisi mabuk.
Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari petugas kebersihan yang ternyata mahasiswa dan dalam kondisi mabuk. /Humas Polri

MALANGRAYA.CO – Jajaran Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari seorang petugas kebersihan kurang dari tujuh jam setelah kejadian. Pelaku yang ternyata masih mahasiswa itu mengaku mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan kini terancam tiga tahun penjara.

“Kami menangkap ACB (22) di salah satu penginapan di Jalan Puncak Borobudur, Kota Malang. Ia adalah seorang mahasiswa, warga Groyashanta Eksekutif, Kecamatan Lowokwaru,” terang Kasat Lantas Kota, Kompol Aristianto, mewakili Kapolresta Malang Kota, Kombes Polisi Budi Hermanto.

Sementara itu, lanjut Kompol Aris, korban tabrak lari bernama EP, usia 57 tahun, warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, seorang petugas kebersihan. Sempat mendapatkan pemeriksaan dan perawatan di RS UNISMA, korban saat ini sudah dipalangkan ke rumahnya.

“EP ketika itu sedang berada di sebelah kiri dari gerobak. Korban terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris dengan nomor polisi N-1871-DX dan dalam kondisi terkena pengaruh minuman beralkohol pada hari Rabu, 8 Mei 2024, pukul 04.05 WIB,” papar dia.

Setelah mendapatkan laporan kejadian, anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelusuran dan memeriksa beberapa saksi, termasuk CCTV. Kurang dari tujuh jam, tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur No. B22, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.

“Ketika diperiksa, pelaku mengaku bahwa dirinya mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Ia kini ditahan bersama barang bukti berupa SIM C, lembar notice pengganti STNK sementara atas nama Tamoenah, Toyota Yaris N-1871-DX, flash disk merk Vgen berisi cuplikan video CCTV Kominfo pada Rabu pukul 03.45 sampai 04.30 WIB,” imbuh Kompol Aris.

Atas perbuatannya, ACB dikenai Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas). Ia terancam hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah