Pendaftaran PPK KPU Kota Batu 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Batas Akhirnya

- 24 April 2024, 08:14 WIB
KPU Kota Batu sudah membuka pendaftaran PPK 2024.
KPU Kota Batu sudah membuka pendaftaran PPK 2024. /Instagram/@kpukotabatu

MALANGRAYA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024 secara online lewat laman siakba.kpu.go.id.

Tanggal yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah dibuka, mulai hari ini, Selasa 23 April hingga Senin 29 April 2024,” tulis KPU Kota Batu dalam Instagram resminya.

“Bagi teman-teman yang ingin mendaftar sebagai calon anggota PPK, silakan buka website KPU Kota Batu atau scan barcode berikut. Pendaftaran dilakukan melalui siakba.kpu.go.id,” sambung KPU Kota Batu.

Syarat Calon Anggota PPK KPU Kota Batu 2024

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPK KPU Kota Batu 2024

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK (format SIAKBA).
  • Surat pernyataan 12 poin bermeterai (format SIAKBA).
  • Salinan KTP-el sebanyak 1 lembar.
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, klinik, atau rumah sakit, di dalamnya terdapat tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
  • Salinan ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir.
  • Daftar Riwayat Hidup (format SIAKBA).
  • Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
  • Surat keterangan dari partai politik, apabila calon anggota PPK sudah tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat nama dan identitas calon anggota PPK apabila identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik.

Waktu pelayanan pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB selama tanggal periode pendaftaran. Khusus pendaftaran hari terakhir, dilayani mulai jam 08.00 sampai 23.59 WIB. Jika membutuhkan info lebih detail, bisa datang ke KPU Kota Batu di Jalan Sultan Agung 16, Kota Batu.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: KPU Kota Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini