KPU Kota Batu Buka Pendaftaran PPS Pemilihan Serentak 2024, Simak Jadwal dan Syaratnya

- 4 Mei 2024, 06:50 WIB
KPU Kota Batu telah membuka pendaftaran PPS Pemilihan Serentak 2024.
KPU Kota Batu telah membuka pendaftaran PPS Pemilihan Serentak 2024. /kota-batu.kpu.go.id

MALANGRAYA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Serentak 2024. Pendaftaran dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id, dengan berkas diserahkan langsung ke Kantor KPU Kota Batu.

Berdasarkan keterangan resminya, pendaftaran PPS di Kota Batu dibuka mulai Kamis, 2 Mei 2024, sampai dengan Rabu, 8 Mei 2024. Calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan KPU Kota Batu.

Syarat Pendaftaran PPS Kota Batu 2024

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba.
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPS Kota Batu 2024

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (format SIAKBA).
  • Surat pernyataan 12 poin bermeterai (format SIAKBA).
  • Salinan KTP-el sebanyak 1 lembar.
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, klinik, atau rumah sakit, di dalamnya terdapat tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
  • Salinan ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir.
  • Daftar Riwayat Hidup (format SIAKBA).
  • Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
  • Surat keterangan dari partai politik, apabila calon anggota PPS sudah tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat nama dan identitas calon anggota PPS apabila identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Kota Batu sejak tanggal 2 sampai 8 Mei 2024. Pendaftaran PPS ini dilayani pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB untuk tanggal 3 sampai 7 Mei 2024 dan 08.00 sampai 23.59 WIB khusus tanggal 8 Mei 2024 atau hari terakhir.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: KPU Kota Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah