Dinas Perhubungan Kota Batu Keluarkan Regulasi Terkini Untuk Bus Pariwisata, Simak...!

- 24 Mei 2024, 13:16 WIB
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno menyatakan, kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan rutin sebelum bus melakukan perjalanan ke luar daerah
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno menyatakan, kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan rutin sebelum bus melakukan perjalanan ke luar daerah /Oyo/MALANGRAYA.CO

Laporan ini wajib disampaikan oleh perusahaan otobus (PO) minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Kementerian Perhubungan, mengingat tingginya angka kecelakaan angkutan. Oleh karena itu, kami menerapkan kewajiban ramp check bagi semua angkutan pariwisata yang berangkat dari Kota Batu," tegas Hendri.

Berdasarkan kebijakan ini, ia meminta agar semua PO, termasuk yang berada di Kota Batu dan wilayah Malang Raya, untuk secara rutin menjalani ramp check.

Hendri menekankan bahwa PO di Malang Raya juga harus melakukan pemeriksaan serupa, mengingat banyaknya sekolah di Kota Batu yang menggunakan layanan PO dari luar kota, termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Pemeriksaan ramp check akan dilaksanakan di tempat Uji Kir Tlekung atau secara langsung di tempat. Setelah bus-bus tersebut diperiksa dan dinyatakan layak operasi, Dishub Kota Batu akan mengeluarkan laporan kondisi kendaraan, untuk menentukan apakah bus tersebut siap untuk beroperasi," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perizinan kendaraan yang digunakan sebagai bus pariwisata masih berlaku selama 15 tahun sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan.

"Oleh karena itu, PO yang menyediakan layanan wisata diwajibkan untuk mematuhi regulasi ini demi keamanan penumpang," pungkasnya.

PO di kawasan Malang Raya diwajibkan melakukan hal serupa karena banyak sekolah di Kota Batu yang menggunakan jasa PO dari luar kota. Seperti Kota Malang dan Kabupaten Malang.(Oyo)***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DISHUB KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah