Pemerintah Kota Batu Berikan Kartu Identitas Ternak Sehat, Hewan Kurban Layak Jual dan Konsumsi

- 11 Juni 2024, 19:35 WIB
Pj Wali Kota Batu saat meninjau lokasi tempat penjualan hewan kurban pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pj Wali Kota Batu saat meninjau lokasi tempat penjualan hewan kurban pada Selasa, 11 Juni 2024. /Prokopim Kota Batu

MALANGRAYA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan kartu identitas ternak sehat untuk menandai bahwa hewan kurban layak jual dan konsumsi. Hal itu dilakukan guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang ingin berkurban di momen Idul Adha tahun 2024 ini.

“Tadi kita berikan label bahwa (hewan) ini sudah layak jual dan layak dikonsumsi oleh masyarakat sehingga nanti penyebaran penyakit di wilayah Kota Batu betul-betul bisa kita tahan,” kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Selasa, 11 Juni 2024.

Didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Heru Yulianto, ia memang tampak berkunjung ke tempat penjualan hewan di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Batu. Lokasi yang didatangi antara lain Jalan Pattimura, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Abdul Gani.

Dalam kegiatan kunjungan ini, Pj Aries memberikan kartu identitas ternak sehat kepada salah satu hewan ternak yang sudah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan oleh dokter hewan. Selain itu, diserahkan pula vitamin kepada para pedagang agar hewan kurban terjaga kesehatannya.

Baca Juga: Cari Hewan Kurban Berkualitas untuk Idul Adha? Dosen UMM Bagikan Tipsnya

“Warga yang akan berkurban di Hari Raya Idul Adha diimbau untuk membeli sapi atau kambing yang sudah dilakukan cek kesehatan oleh dokter hewan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” pesan Pj. Aries.

“Semua hewan kurban yang masuk di Kota Batu harus melalui pengecekan, ada proteksi, apakah sudah sesuai dengan standar untuk memastikan tidak ada penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK),” sambung dia.

Pemkot Batu menyatakan bahwa hewan yang masuk kriteria layak kurban harus memenuhi sejumlah syarat, seperti sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur. Kambing harus berusia di atas 1 tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sementara itu, sapi harus berusia di atas 2 tahun dengan tanda yang sama.

Untuk menjamin pelaksanaan penyembelihan, baik di masyarakat maupun di rumah potong hewan, Pemkot Batu bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Tim akan melakukan pengecekan hati hewan setelah disembelih agar benar-benar aman dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Prokopim Kota Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah