DPRD Kota Batu..! Desak BPN Tingkatkan Efisiensi Proses Pecah Bidang

- 27 Juni 2024, 14:41 WIB
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, saat menyatakan kekecewaannya terhadap BPN Kota Batu
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, saat menyatakan kekecewaannya terhadap BPN Kota Batu /Raka/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu mengkritik kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu atas dugaan penanganan yang lamban dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pecah bidang, berakibat pada ketidakpastian nasib para pemohon.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menyatakan kekecewaannya terhadap BPN Kota Batu dinilai tidak memiliki alasan yang memadai untuk menunda-nunda permohonan pecah bidang tanah dari warga tanpa adanya kemajuan yang nyata.

"BPN harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan. Jika terdapat pemohon yang belum melengkapi dokumen, seharusnya BPN meminta pemohon untuk melengkapinya. Namun, pada kenyataannya, meskipun berkas sudah tercatat dalam D.I 208 atau telah selesai, mantan Kepala BPN Batu tidak juga memberikan tanda tangan. Apa sebenarnya yang terjadi?" ujar politisi dari PDI Perjuangan itu pada Kamis, (27/6/2024) saat dikonfirmasi awak media.

Ketidakcepatan proses ini dianggap menghambat para pemohon dan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu, terutama mengingat ada 273 bidang tanah yang sedang dalam proses pemecahan.

"Setiap bidang tanah tersebut tentu memiliki pemilik, dan bisa menimbulkan masalah baru jika BPN tidak segera menyelesaikan prosesnya," tambah Tohari.

Kepala BPN Kota Batu yang telah purna tugas meninggalkan kesan negatif terhadap layanan BPN di mata masyarakat.

"Kami mendesak BPN untuk segera menuntaskan masalah ini demi kepentingan masyarakat. Saya berharap polemik ini bisa segera diselesaikan dan tidak menghambat hak-hak warga serta kontribusi terhadap PAD Kota Batu," tegasnya.

Di sisi lain, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang Tanah) BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto, mengungkapkan harapannya agar masalah ini dapat selesai dalam waktu dekat.

"Permasalahan ini berkepanjangan karena mantan Kepala BPN Kota Batu belum menandatangani permohonan tersebut. Penggantian tanda tangan ke Plt Kepala BPN Batu saat ini tidak memungkinkan karena status berkas D.I 208 harus ditandatangani oleh kepala kantor yang sebelumnya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: KOMISI C DPRD KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini