DPRD Kota Malang Miliki Deadline hingga 24 Agustus 2024, di Akhir Massa Jabatan

24 Mei 2024, 22:37 WIB
I MADE RIANDIANA KARTIKA, SE
Ketua DPRD Kota Malang /Oyo/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dihadapkan pada tugas penting menjelang akhir masa jabatan mereka yang akan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2024.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, terdapat tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih perlu dituntaskan dan disahkan sebelum periode itu berakhir.

Dua dari raperda tersebut merupakan inisiatif dari dewan terkait dengan pengembangan pondok pesantren dan pemajuan kebudayaan.

Sedangkan raperda ketiga adalah usulan dari Pemerintah Kota Malang yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender.

Made menyatakan bahwa DPRD Kota Malang memiliki deadline hingga 24 Agustus 2024 untuk mengesahkan ketiga raperda tersebut.

Ia menekankan pentingnya mempertahankan kelanjutan kerja panitia khusus (pansus) yang menangani raperda-raperda ini.

"Menjelang berakhirnya periode DPRD Kota Malang untuk tahun 2019-2024 yang akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2024, terdapat tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih perlu untuk disahkan,” ucap Made ketika dikonfirmasi oleh rekan-rekan media di Kota Malang, pada Kamis, (23/5/ 2024).

Made juga menambahkan bahwa jika tidak ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mungkin perlu dilakukan perombakan anggota pansus.

Made, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, menjelaskan bahwa meskipun ada 25 anggota yang terpilih kembali, komposisi anggota telah berubah, sehingga pembahasan harus dimulai dari awal jika pansus diubah.

"Ada 25 orang yang terpilih untuk menjabat lagi, tapi yang jelas komposisi anggotanya kan sudah berubah. Sehingga kalau kita mengubah pansus lagi, nanti ada paripurna lagi, pembahasan dari nol lagi. Padahal sebenarnya tinggal finishing saja,” jelasnya.

Mengenai Raperda Pengarusutamaan Gender, Made telah meminta agar dilakukan analisis mendalam terkait dengan perlindungan perempuan, khususnya para ibu.

Ia menekankan pentingnya solusi konkret bagi masalah ekonomi dengan memberikan akses kepada keluarga untuk mendapatkan pekerjaan dan modal usaha dalam sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi kita berikan pekerjaan, berikan permodalan UMKM, disitu sebenarnya. Bisa kan nanti lewat Baznas, lewat BUMD Tugu Arta, atau Tugu Aneka Usaha, sehingga semuanya itu selesai dari sumbernya. Bukan diselesaikan dari akibat masalah,” pungksnya.

Made mengusulkan agar solusi tersebut dapat diberikan melalui lembaga terkait di kota Malang dengan tujuan menyelesaikan masalah dari akarnya, bukan hanya dampaknya saja.(Oyo)***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPRD KOTA MALANG

Tags

Terkini

Terpopuler