Bawaslu Kota Malang Kembali Bongkar Ribuan APK Pemilu karena Langgar Aturan

- 29 Januari 2024, 11:07 WIB
Bawaslu Kota Malang kembali membongkar ribuan APK Pemilu karena melanggar aturan.
Bawaslu Kota Malang kembali membongkar ribuan APK Pemilu karena melanggar aturan. /Arnas Padda/ANTARA FOTO

MALANGRAYA.CO – Bekerja sama dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang kembali menertibkan dan membongkar 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu, 28 Januari 2024. Penertiban dilakukan karena APK itu dinilai telah melanggar aturan.

“Sebanyak 2.481 APK yang ditertibkan berupa banner dan spanduk, serta ratusan bendera partai politik karena juga melanggar aturan serupa. Ini harus ditertibkan dan dibongkar, sekaligus untuk menjaga estetika tata kota,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara.

Ia melanjutkan, berbagai APK ini dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti tikungan jalan yang mengganggu pengguna jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang listrik, median jalan, dan aset pemerintah lainnya. Pemasangan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kesuksesan Pemilu ini tidak bisa diwujudkan dari instansi pemerintah saja, instansi negara, apalagi Bawaslu. Kemudian memang terkait pelanggaran ini juga untuk memberi pendidikan hukum dan kesadaran kepada rekan-rekan peserta Pemilu,” imbuh Hamdan

Hamdan menegaskan, penertiban APK ini dilakukan berdasarkan pengawasan dan pendataan Bawaslu Kota Malang yang dilakukan tiga hari sebelumnya, serta berdasarkan hasil evaluasi penertiban yang pertama beberapa waktu yang lalu. Ini adalah penertiban kedua yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Malang.

Akhir pekan lalu, Bawaslu Kota Malang tercatat sudah menertibkan 1.442 APK di lima kecamatan yang dinilai telah melanggar ketentuan. Jenis pelanggaran beragam, termasuk APK yang sudah dalam kondisi rusak dan dipasang di tempat yang bisa mengganggu pengendara dan pejalan kaki.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan 500 lokasi pemasangan APK di lima kecamatan. Aturannya, APK tidak boleh menutupi rambu lalu lintas, menghalangi pejalan kaki, dipasang di taman kota atau ruang terbuka hijau, serta dipaku di pohon dan tiang listrik. APK juga dilarang dipasang di fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, layanan kesehatan, maupun kantor pemerintahan.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah