Pengawasan Melekat Pemilu 2024, Dilakukan Oleh Bawaslu Kota Malang

- 10 Februari 2024, 21:39 WIB
Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqy saat pers release, di ruang Majapahit kantor Walikota Malang
Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqy saat pers release, di ruang Majapahit kantor Walikota Malang /Mtr/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan melekat dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Bawaslu kota Malang bersama Forkopimda mengadakan Apel Siaga Pemilu 2024 di halaman Balai Kota Malang. Setelah apel, dilakukan juga sesi pers release di ruang Majapahit Kantor Walikota Malang, pada Sabtu, (10/2/i 2024).

Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqy, mengungkapkan beberapa point penting yang ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan. 

Pertama, dibahas mengenai rekapitulasi hasil pengawasan pemilih yang tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari bulan September 2023 sampai Februari 2024.

Kedua, ada dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasan, yaitu pemilih meninggal dunia yang memiliki Surat Keterangan dan pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan.

Hasil pengawasan hingga saat ini menemukan sebanyak 1.204 pemilih yang tidak memenuhi syarat, tersebar di 5 kecamatan di Kota Malang.

Rincian temuan itu sebagai berikut, Kecamatan Blimbing, terdapat 99 pemilih meninggal dunia dengan Surat Keterangan dan 159 pemilih meninggal dunia tanpa Surat Keterangan.

Kecamatan Klojen, terdapat 40 dan 98 pemilih, Kecamatan Kedungkandang, terdapat 62 dan 121 pemilih. Kecamatan Sukun, terdapat 34 dan 327 pemilih, dan Kecamatan Lowokwaru, terdapat 13 dan 251 pemilih.

Selanjutnya, terkait APK (Alat Peraga Kampanye) dan Pemberitahuan selama masa kampanye tanggal 28 Januari hingga 9 Februari 2024, terdapat 4.218 APK yang sedang dalam pengawasan dan 4.093 APK telah ditemukan melanggar dan sudah ditertibkan. 

Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang telah mengeluarkan 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang diawasi di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Bawaslu Kota Malang telah memberikan peringatan kepada KPU terkait kekurangan kertas suara.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa kertas suara telah diambil dari gudang KPU dan distribusinya ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) diupayakan selesai pada pukul 00.00 WIB hari ini.

Terakhir, terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus), hingga saat ini hanya terdapat di Lapas Lowokwaru dan Lapas Wanita. 

Terdapat 10 TPS di LP Lowokwaru dengan jumlah pemilih sebanyak 2.246. Selain itu, Bawaslu juga memberikan saran kepada pemilih untuk memanfaatkan TPS terdekat jika kapasitas TPS di sekitar Lapas tidak mencukupi. 

Untuk Rs (Rumah Sakit) dan Ponpes (Pondok Pesantren), tidak ada TPS Loksus. Kemungkinan besar, Rs akan menggunakan sistem TPS Keliling, sedangkan Ponpes akan menggunakan TPS terdekat di wilayah masing-masing.

"Tidak hanya di RS,TPS Keliling juga akan dilakukan pada tahanan yang ada di Polsek sejumlah 23 orang juga di Polresta sebanyak 54 napi,untuk pembersihan APK kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan pembersihan sebelum H-1 waktu pencoblosan” tandasnya.

Selain itu, juga dilakukan TPS Keliling di tahanan di Polsek sebanyak 23 orang dan di Polresta sebanyak 54 narapidana.

Untuk pembersihan APK yang melanggar, Bawaslu Kota Malang akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera membersihkannya sebelum H-1 pencoblosan.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Bawaslu Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah