Lebaran Sudah Usai, Dua Perusahaan di Malang Ternyata Belum Bayar THR

- 19 April 2024, 10:50 WIB
Dua perusahaan di Malang dikabarkan belum membayar THR kepada karyawan mereka meski Lebaran sudah usai.
Dua perusahaan di Malang dikabarkan belum membayar THR kepada karyawan mereka meski Lebaran sudah usai. /Pixabay/@ekoanug

MALANGRAYA.CO – Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 telah usai dan para pekerja kembali beraktivitas seperti biasanya. Namun, masih ada dua perusahaan di Malang yang ternyata belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan mereka.

“Ini baru saya cek karena ini kan hari pertama masuk. Kemarin ada tiga laporan yang masuk, tetapi satu sudah selesai (dibayar) dan tinggal dua, Togamas sama satu lagi. Nanti kami cek dulu. Teman-teman tadi turun cek ke lapangan dan segera kami laporkan le provinsi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan.

Jika memang terbukti belum memberikan THR kepada karyawan, Arief menegaskan akan ada sanksi khusus dan bentuknya akan segera dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Sanksi pencabutan usaha bisa saja diterapkan jika PT Togmas dan PT Ekspedisi tidak menunaikan kewajibannya.

“Tahun lalu nihil, tidak ada laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR, semuanya sudah terbayar. Biasanya H-7 sudah dibayarkan semua, apalagi sudah ada SE dari Kemenaker,” sambung Arief.

“Aduan ke dua perusahaan ini diketahui saat kami membuka Posko Pengaduan THR di Block Office dan MPP. Selanjutnya dilakukan cek lapangan. Jika memang belum selesai, nanti kami lapor ke Kemenaker dan Disnaker Jawa Timur. Kalau misalkan sudah selesai, sanksi teguran saja,” imbuh Arief.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2024 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04./III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut mengatur jadwal dan besaran THR.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tandas Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x