Realisasi PAD Kota Malang Jadi Sorotan Fraksi, Simak..!

- 30 April 2024, 20:51 WIB
Suasana saat rapat paripurna di gedung dewan perwakilan rakyat daerah kota Malang
Suasana saat rapat paripurna di gedung dewan perwakilan rakyat daerah kota Malang /DK/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Penyampaian Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun 2023 berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, pada Selasa (30/4/2024).

Dalam agenda tersebut, DPRD Kota Malang melalui berbagai fraksi menyoroti belum terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kurang optimal dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang (Pemkot) pada tahun 2023.

Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan tanggapan atas kinerja yang mendapat sorotan dari Fraksi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menerima masukan bagi Pemkot Malang.

Wahyu menuturkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada banyak sekali kajian, sehingga dalam perjalanannya seringkali ada hambatan yang membuat target PAD tidak tercapai.

"Seperti tahun kemarin kan kita banyak regulasi yang harus disesuaikan, akhirnya ada beberapa potensi pendapatan yang terkendala penyesuaian itu. Untuk selanjutnya kami akan melaksanakan evaluasi kinerja, besaran targetnya dan dasarnya seperti apa," terang Wahyu Hidayat.

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh H. Ahmad Wanedi memberikan 10 poin rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang, di antaranya terkait permasalahan retribusi parkir, kemacetan, banjir, dan sampah.

"Masalah persampahan juga harus dilakukan dengan integratif sebab timbulan sampah Kota Malang Tahun 2023 adalah 778,34 ton/hari atau sekitar 0,65 kg/orang/hari. Sedangkan sampah makanan memiliki andil paling besar dalam timbulan sampah yakni sebesar 54,39%. Sementara itu, sampah taman sebesar 13,60% dan sampah plastik sebesar 13,66%,” jelasnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyarankan percepatan pengajuan pengadaan oleh OPD melalui SPSE, serta verifikasi pelayanan PIP, KIP-K, dan KIS.

"Perlu adanya percepatan pengajuan proses pengadaan oleh OPD di kota Malang melalui SPSE, agar pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi tahun anggaran sebagai peningkatan kualitas sarana dan prasarana Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Adapun untuk pelayanan PIP, KIP-K, KIS, perlu dilakukan verifikasi ketat, terutama penerima manfaat diharapkan dilakukan pendataan yang akurat, sehingga dapat dinikmati benar-benar oleh masyarakat yang berhak menerimanya, sebab beberapa laporan terdapat invalid penerima,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPRD KOTA MALANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini