Sebar Konten Pornografi Siswi SMP, Pemuda Asal Banjarnegara, di Amankan Petugas!

- 6 Mei 2024, 20:23 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam jumpa pers di Kota Malang
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam jumpa pers di Kota Malang /Dk/MALANGRAYA.CO

 

 

MALANGRAYA.CO - Jajaran Kepolisian Resor Kota Malang telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS, berumur 24 tahun, pria asal Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, atas tuduhan penyebaran konten pornografi anak melalui platform media sosial. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Kota Malang, pada hari Senin (6/5/2024),

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Danang Yudanto, menyatakan bahwa tersangka diduga menyebarkan konten pornografi melibatkan seorang gadis di bawah umur dengan inisial ERW, berusia 15 tahun, berasal dari Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 1 Mei 2024," ujar Kompol Danang.

Lebih lanjut, Kompol Danang menguraikan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelaku dan korban yang merupakan siswi di sebuah SMP di Kota Malang, berkenalan melalui aplikasi pencarian pasangan.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, mereka pun bertukar nomor telepon dan melanjutkan interaksi melalui aplikasi WhatsApp.

"Dengan berjalannya waktu, korban yang sehari-hari mengenakan kerudung, terkadang mengirim foto atau melakukan panggilan video tanpa kerudung. Foto-foto dan rekaman video tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban," terang Kompol Danang.

Tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto-foto korban tanpa kerudung jika korban tidak memenuhi permintaan untuk mengirimkan foto-foto yang lebih eksploitasi seksual, termasuk foto-foto pribadi korban.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini