Jukir Kota Malang Wajib Punya KTA, Langgar Aturan Bakal Dicabut!

- 23 Mei 2024, 20:14 WIB
Pj Wali Kota Malang saat menghadiri acara pembinaan juru parkir di Hotel Atria pada Selasa, 22 Mei 2024.
Pj Wali Kota Malang saat menghadiri acara pembinaan juru parkir di Hotel Atria pada Selasa, 22 Mei 2024. /Prokompim Setda Kota Malang

MALANGRAYA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menertibkan juru parkir alias jukir yang sering dikeluhkan warga. Para jukir ini diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan disiapkan sanksi jika ada yang melakukan pelanggaran.

“KTA penting karena masih banyak jukir di Kota Malang yang belum punya KTA. KTA adalah tanda bahwa orang tersebut memang selaku jukir. KTA ini berlaku setiap tahun dan harus diperpanjang,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Widjaja Saleh Putra.

“Saat ini, dari 1.005 titik, yang sudah memiliki KTA sudah sebanyak 3.475 orang karena minimal di satu titik parkir ada 3 sampai 5 orang jukir. Nah, yang sulit dideteksi adalah para jukir liar,” sambung dia.

Tidak hanya itu, Widjaja menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan penilaian kinerja para jukir ini. Jika jukir tersebut melakukan pelanggaran sebanyak dua kali, akan dijadikan pertimbangan, sedangkan jika pelanggaran sampai tiga kali, maka KTA-nya akan dicabut.

Baca Juga: Dampak Parkir Non Tunai di Kayutangan Malang, Jukir Bakal Digaji

“Itu sudah ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kami. Terpenting yang kami utamakan adalah pembinaan dulu supaya memberikan pelayanan yang optimal ke masyarakat,” sambung Widjaja.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, mengakui bahwa permasalahan parkir merupakan salah satu hal yang sering memantik isu miring sehingga harus segera dirampungkan. Langkah pertama yang dilakukan Pemkot Malang adalah menerapkan QRIS untuk pembayaran tarif parkir.

“Selain untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga bisa membantu masyarakat menghindari aksi palak dari oknum jukir. Kami menyosialisasikan kepada masyarakat agar membayar pakai QRIS,” jelas dia.

Untuk jukir nakal, Pj Wahyu sepakat dengan Widjaja. Jika pelanggaran sudah dilakukan sebanyak tiga kali, jukir ini baru akan diberi tindakan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti UU Lalu Lintas, Perda Retribusi pada Dishub, maupun Perda Keamanan dan Ketertiban.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah