DPRD Kota Malang Miliki Deadline hingga 24 Agustus 2024, di Akhir Massa Jabatan

- 24 Mei 2024, 22:37 WIB
I MADE RIANDIANA KARTIKA, SE
Ketua DPRD Kota Malang
I MADE RIANDIANA KARTIKA, SE
Ketua DPRD Kota Malang /Oyo/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dihadapkan pada tugas penting menjelang akhir masa jabatan mereka yang akan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2024.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, terdapat tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih perlu dituntaskan dan disahkan sebelum periode itu berakhir.

Dua dari raperda tersebut merupakan inisiatif dari dewan terkait dengan pengembangan pondok pesantren dan pemajuan kebudayaan.

Sedangkan raperda ketiga adalah usulan dari Pemerintah Kota Malang yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender.

Made menyatakan bahwa DPRD Kota Malang memiliki deadline hingga 24 Agustus 2024 untuk mengesahkan ketiga raperda tersebut.

Ia menekankan pentingnya mempertahankan kelanjutan kerja panitia khusus (pansus) yang menangani raperda-raperda ini.

"Menjelang berakhirnya periode DPRD Kota Malang untuk tahun 2019-2024 yang akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2024, terdapat tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih perlu untuk disahkan,” ucap Made ketika dikonfirmasi oleh rekan-rekan media di Kota Malang, pada Kamis, (23/5/ 2024).

Made juga menambahkan bahwa jika tidak ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mungkin perlu dilakukan perombakan anggota pansus.

Made, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, menjelaskan bahwa meskipun ada 25 anggota yang terpilih kembali, komposisi anggota telah berubah, sehingga pembahasan harus dimulai dari awal jika pansus diubah.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPRD KOTA MALANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah