Tetap Lantik..! Meski Ada Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran - Bawaslu Kota Malang

- 25 Mei 2024, 23:51 WIB
Ketua Bawaslu Kota Malang, M Arifuddin, menyatakan bahwa setelah dilakukan proses klarifikasi atas laporan yang masuk, akan diadakan rapat pleno
Ketua Bawaslu Kota Malang, M Arifuddin, menyatakan bahwa setelah dilakukan proses klarifikasi atas laporan yang masuk, akan diadakan rapat pleno /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang resmi melantik 15 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di sebuah hotel kota  Malang. Hal ini dilaksanakan meskipun terdapat anggota dilaporkan memiliki catatan pelanggaran, pada Sabtu, (25/5/2024).

Anggota yang dilantik itu nantinya akan bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Malang, M Arifuddin, menyatakan bahwa setelah dilakukan proses klarifikasi atas laporan yang masuk, akan diadakan rapat pleno yang melibatkan empat komisioner Bawaslu Kota Malang untuk membahas lebih lanjut.

Baru-baru ini, terjadi kegaduhan di Bawaslu Kota Malang terkait adanya dugaan pelanggaran oleh seorang anggota Panwascam berinisial MB, yang mencakup pelanggaran dalam pemilihan umum dan etika penyelenggara. Meski demikian, MB tetap mengikuti prosesi pelantikan.

Menurut M Arifuddin, laporan internal dari Panwascam Lowokwaru telah diterima dan ditindaklanjuti dengan klarifikasi.

"Laporan itu kami terima seminggu lalu dan telah kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Arifuddin menambahkan bahwa sebelum mengambil keputusan kolektif, akan diadakan rapat pleno bersama empat komisioner lainnya.

"Kami memperhatikan semua laporan dari masyarakat, termasuk dari internal Panwascam Lowokwaru," terangnya.

Meskipun terdapat laporan, prosesi pelantikan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan yang harus dijalankan oleh Bawaslu Kota Malang.

"Pelantikan ini adalah bagian dari tahapan yang wajib kami laksanakan. Jika tidak, kami akan mendapatkan sanksi dari Bawaslu RI," jelas Arifuddin.

Terkait pemberian sanksi kepada MB, Arifuddin menegaskan bahwa keputusan belum dapat diambil segera karena memerlukan proses dan tahapan tersendiri.

"Kami masih harus melakukan klasifikasi dan telaah bersama komisioner lainnya. Jawaban atas sanksi tersebut diperkirakan akan diberikan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, bisa berupa teguran atau pemberhentian sementara," imbuhnya.

MB, anggota Panwascam yang terpilih dan dikukuhkan, membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang diterima dari peserta pemilu tidak terkait dengan pemilu, melainkan merupakan hasil kerjasama bisnis.

"Uang tersebut adalah hasil bisnis yang saya jalankan, dan kebetulan mitra bisnis saya adalah peserta pemilu," kata MB.

Mengenai dana perjalanan dinas yang juga menjadi keluhan, MB menyatakan bahwa dana tersebut dikumpulkan dan ditahan berdasarkan kesepakatan bersama staf Panwascam Lowokwaru.

"Pemotongan dilakukan atas kesepakatan bersama staf untuk dibagikan kepada mereka yang memiliki kinerja baik," jelas MB.

MB menegaskan bahwa Bawaslu Kota Malang telah melakukan klarifikasi dan telah menyampaikan hasilnya kepada kelompok kerja (Pokja) Bawaslu. Ia menambahkan bahwa tidak ada masalah terkait masalah keuangan lainnya.

"Kami akan mengikuti dan menerima keputusan dari Bawaslu dengan tangan terbuka," tegas MB mengakhiri.

Sehubungan dengan isu keuangan yang telah disampaikan, perlu kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menerima atau mengelola hal itu.

Apabila situasi ini berkembang menjadi lebih kompleks, kami akan menghormati dan mengikuti setiap keputusan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kami bersedia untuk menerima dan mematuhi segala ketetapan dengan sikap yang terbuka.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Bawaslu Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah