“Karena disini (alun-alun) kawasan dilarang untuk PKL. Sehingga untuk para PKL sama-sama menyadari bahwa kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan,” timpalnya.
Di sisi lain, Mustaqim menjelaskan bahwa para pedagang yang barang dagangannya disita harus mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) guna mendapatkan kembali gerobak dan barang dagangan mereka.(Oyo)***