Komisi C DPRD Kota Malang menekankan keinginan agar seluruh bangunan di Kota Malang terverifikasi dengan SLF dan PBG, memastikan bahwa legalitas, sarana prasarana, dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bangunan dan gedung aset pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Sehingga setelah aturan dikeluarkan, harus segera bersertifikasi PBG dan SLF.Itu sebabnya bagi pemilik dan pengelola gedung atau bangunan yang belum memiliki PBG maupun SLF agar secepatnya menyesuaikan dengan aturan terbaru saat ini,” pungkasnya.
Dalam hal ini, tercatat sekitar 2.600 dokumen pengajuan PBG dan SLF yang perlu ditangani dengan cepat dalam kurun waktu satu tahun ini, guna memastikan semua bangunan di Kota Malang memenuhi standar yang ditetapkan.***