DPRD Kota Malang Desak Pemeriksaan Sertifikasi PBG dan SLF, Seluruh Aset Gedung Pemerintah Kota

- 3 Juni 2024, 20:17 WIB
Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Cipta Karya Kota Malang mengadakan rapat kerja
Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Cipta Karya Kota Malang mengadakan rapat kerja /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan pentingnya pemenuhan sertifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk semua gedung dan bangunan milik Pemerintah Kota Malang. Hal ini merupakan langkah konkret dalam mengikuti peraturan terkait PBG dan SLF sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan kelayakan penggunaan bangunan.

Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Cipta Karya Kota Malang mengadakan rapat kerja guna membahas akselerasi proses pengajuan PBG dan SLF. Rapat ini diadakan pada Senin, (3/6/2024).

“Perlakuan SLF lebih dulu mestinya, seperti kantor DPRD ini harus memenuhi dua unsur itu. PBG sudah, tapi SLF nya belum, begitu juga di tempat lain,” kata Wanedi, saat dijumpai di gedung DPRD Kota Malang.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi, menegaskan bahwa prioritas diberikan pada pemenuhan SLF, diikuti oleh PBG.

“Kita menginginkan agar semua bangunan di Kota Malang memiliki SLF dan PBG. Sehingga lagalitas, sarana prasarana dan syarat lainnya sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kantor DPRD sendiri telah memenuhi persyaratan PBG namun masih dalam proses untuk mendapatkan SLF, dan hal serupa terjadi pada bangunan lainnya di kota ini.

Wanedi menjelaskan bahwa gedung yang belum memiliki PBG dan SLF tidak seharusnya dioperasikan. Setiap bangunan harus secara administratif memenuhi persyaratan PBG, dan baru dapat difungsikan setelah mendapatkan SLF.

Hal ini menunjukkan bahwa gedung dan bangunan milik pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

‘Pemilik dan pengelola gedung atau bangunan yang belum memenuhi sertifikasi PBG dan SLF diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian sesuai dengan regulasi terkini,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: KOMISI C DPRD KOTA MALANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah