Balap Liar dan Tak Sesuai Specs, Polresta Malang Kota Amankan 99 Motor

- 23 Juni 2024, 08:51 WIB
Polresta Malang Kota mengamankan 99 sepeda motor dalam kurun waktu enam hari.
Polresta Malang Kota mengamankan 99 sepeda motor dalam kurun waktu enam hari. /Humas Polresta Malang Kota

MALANGRAYA.CO – Selama kurun waktu 5 sampai 19 Juni 2024, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 99 sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Ada dua jenis pelanggaran utama yang ditindak, yakni balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Operasi ini dilakukan secara intens dan waktu tentatif, baik, siang, sore, maupun malam hari, yang menyasar pelaku balap liar dan knalpot di luar specs teknis,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, dalam keterangan resminya.

Dalam kurun waktu tersebut, sambung Ipda Yudi, ada 99 sepeda motor yang diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas. Penindakan yang dilakukan mencakup kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, dan surat-surat kepemilikan kendaraan.

“Untuk kelengkapan kendaraan, mencakup spion, roda, dan knalpot. Kami juga mengamankan kendaraan yang memakai lampu aksesori yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain,” lanjut Ipda Yudi.

Sementara itu, untuk kelengkapan pengendara, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak memakai helm dan pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Srikandi Makota, Patroli Pakai Motor Listrik

“Sesuai dengan amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, akan dilakukan penahanan kendaraan lebih lama. Semua kendaraan yang melanggar saat ini diamankan di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota,” ujar dia.

Bagi pengendara atau pemilik yang ingin mengambil kendaraan mereka, kata Ipda Yudi, harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama bagian roda, knalpot, dan lampu.

Polresta Malang Kota akan terus menggencarkan operasi penertiban untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas sera demi kenyamanan masyarakat umum. Masyarakat juga diimbau selalu tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalkan pelanggaran di jalan raya.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah