Belum Peroleh Solusi..! Keterlambatan Penyelesaian Pecah Bidang di BPN Kota Batu

- 27 Juni 2024, 11:41 WIB
Proses penyelesaian pecah bidang milik salah satu pemohon di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu belum juga menemui titik temu
Proses penyelesaian pecah bidang milik salah satu pemohon di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu belum juga menemui titik temu /Raka/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Kendati telah berkomitmen untuk menuntaskan proses pecah bidang milik salah seorang pemohon pada minggu ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu belum berhasil mencapai titik penyelesaian. Kasus yang telah diproses sejak tahun 2023 ini tercatat memiliki status D.I 208, menandakan bahwa prosedur sistematis telah lengkap dan hanya tinggal menunggu tandatangan dari Kepala Kantor BPN Batu yang telah memasuki masa pensiun, Haris Suharto.

Isa Suryo Astanto, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang tanah) BPN Kota Batu, mengungkapkan bahwa penundaan penyelesaian ini terjadi akibat permintaan tambahan waktu oleh kepala kantor sebelumnya.

"Pak Haris, yang saat ini menjabat sebagai pejabat fungsional madya di kantor kanwil, meminta waktu tambahan untuk menuntaskan pecah bidang ini dengan berkoordinasi bersama Datun Kejari Batu guna menghindari konsekuensi hukum," ujar Isa di Kantor BPN Kota Batu, pada Rabu (19/6/2024) lalu.

Staf BPN Kota Batu berharap bahwa proses ini dapat diselesaikan sesegera mungkin, mengingat risiko timbulnya masalah baru dan batas waktu pengurusan standar operasional yang ditetapkan selama 2 bulan.

"Kami, baik staf maupun Pak Haris, berkeinginan agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa melanggar aspek formal maupun legal. Kami pastikan BPN Batu tidak bermaksud menghambat proses, namun kami belum mengetahui alasan pasti Pak Haris menunda penandatanganan pengesahan. Tidak ada faktor lain yang terlibat," tegas Isa.

Isa juga menambahkan bahwa penyelesaian berkas tidak dapat didelegasikan kepada Plt Kepala BPN Batu, namun Haris telah menyatakan kesiapannya untuk menandatangani dan menyelesaikan berkas itu.

"Prosesnya kini hanya tinggal menunggu tanda tangan. Dokumen dengan status D.I 208 menunjukkan bahwa semua tahapan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari pemantauan hingga pengukuran bidang. Kami menargetkan penyelesaian tidak lebih dari satu bulan," ungkapnya.

Sebelumnya, BPN Kota Batu telah berjanji akan segera menyelesaikan berkas pemohon yang telah tertunda selama 10 bulan dalam pengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo.

Edwin Aprianto, Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu, menyatakan bahwa kepastian itu didapat setelah BPN mengadakan rapat internal dengan semua petugas terkait.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Tokoh Masyarakat BPN KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini