Jelang Pilkada 2024..! Petugas Pantarlih Kota Malang Gencarkan Pemutakhiran Data Pemilih

- 27 Juni 2024, 12:57 WIB
Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, menyatakan bahwa terdapat beberapa metode pengawasan yang diterapkan dalam proses coklit in
Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, menyatakan bahwa terdapat beberapa metode pengawasan yang diterapkan dalam proses coklit in /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO – Dalam rangka mempersiapkan Pilkada Kota Malang 2024, sejumlah 2.332 petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih telah memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Muhammad Toyib, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, menyampaikan bahwa setiap pantarlih memiliki target coklit kepada 10 orang per hari. Pada hari pertama, tercatat 23.320 calon pemilih telah menjalani proses coklit untuk Pilkada Kota Malang 2024.

"Kami dapat menghitung jumlah warga yang telah dicoklit setiap hari berdasarkan target yang telah ditetapkan," ujar Toyib pada Rabu, (26/6/2024) kemarin.

Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Malang pada Pemilu 2024 sebelumnya berjumlah 651.758 pemilih. Sedangkan untuk Pilkada serentak tahun 2024, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencatatkan angka sebesar 662.155 pemilih, meningkat 21,79 persen.

Penambahan jumlah pemilih tersebut dapat berasal dari berbagai segmen, termasuk pensiunan TNI dan Polri, warga baru, pemilih pemula yang berusia 17 tahun, serta warga yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

"Ini merupakan data sementara DP4 yang akan kami coklit. Namun, jumlahnya dapat berubah-ubah hingga proses pemutakhiran data ini selesai," tambah Toyib.

Toyib juga mengakui adanya kendala selama proses coklit, seperti masalah pemasangan stiker penanda coklit di rumah-rumah warga.

Terdapat kasus pelepasan stiker oleh warga atau penolakan pemasangan stiker. Selain itu, ada petugas pantarlih yang mengalami kesulitan menemui pemilik rumah akibat perbedaan alamat atau karena pemilik rumah telah pindah.

Masalah lainnya adalah data kependudukan warga yang telah meninggal dunia masih tercatat.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: KPU Kota Malang Bawaslu Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini