Kecepatan Lambat, Operator Bakal Dilarang Jual Paket Internet di Bawah 100 Mbps

- 1 Februari 2024, 10:07 WIB
Kemenkominfo akan melarang operator menjual internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
Kemenkominfo akan melarang operator menjual internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. /kominfo.go.id

MALANGRAYA.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikabarkan akan mengeluarkan kebijakan larangan kepada operator seluler untuk menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. Hal tersebut sebagai upaya mengejar ketertinggalan kecepatan internet dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

Melansir Indonesia.go.id, menurut data Speedtest pada Desember 2023, kecepatan internet di Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 11 negara ASEAN. Kecepatan internet ponsel di Indonesia hanya 24,96 Mbps, sedangkan WiFi alias fixed broadband 27,87 Mbps. Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste.

Sementara itu, dalam laporan Word Digital Competitiveness Ranking (WDCR) 2023 yang diterbitkan Institute for Management Development (IMD), Indonesia memang menempati peringkat ke-45 dunia untuk daya saing digital atau naik enam peringkat dari tahun 2022. Meski demikian, IMD juga merilis posisi kecepatan internet Indonesia yang hanya berada di peringkat ke-62 dari 64 negara yang diteliti.

“Internet merupakan kebutuhan pokok, tetapi kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak 100 Mbps? Saya akan membuat kebijakan yang mengharuskan mereka (provider) untuk menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” tandas Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

Namun, belum diketahui kapan kebijakan pelarangan penjualan untuk fixed internet broadband di bawah 100 Mbps diberlakukan. Menurut keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, pihaknya sedang melakukan kajian, termasuk menerima masukan dari operator seluler dan masyarakat umum.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang dirilis OpenSignal pada November 2023, Indonesia masih lambat dalam mengembangkan jaringan 5G dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Ada beberapa faktor penyebab, termasuk tidak tersedianya pita spektrum 5G utama seperti pita 3,5 GHz.

Tidak hanya itu, sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan tersendiri untuk membangun konektivitas jaringan. Upaya membangun jaringan 5G yang komprehensif di pulau-pulau merupakan hal yang rumit, terutama dari sisi logistik, dan memerlukan investasi yang besar, mengurangi potensi keunggulan teknologi 5G di Tanah Air.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini