Pengiriman ETLE via WhatsApp Akan Jadi Andalan, Ini Cara Mengenali Penipuan Berkedok Tilang di WhatsApp

- 9 Mei 2024, 23:28 WIB
Surat Tilang ETLE via WhatsApp Masih Diuji Coba, Korlantas: Keamanan Jadi Prioritas Utama
Surat Tilang ETLE via WhatsApp Masih Diuji Coba, Korlantas: Keamanan Jadi Prioritas Utama /


MALANGRAYA.CO - Dalam upaya modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), mengumumkan rencana sosialisasi sistem tilang elektronik yang menggunakan aplikasi pesan instan WhatsApp. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap penilaian dan pengujian keamanan.

Kepala Korlantas, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam program Detik Pagi di Gedung Transmedia, menyatakan, "Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp ini masih tahap sosialisasi. Kami akan melakukan assessment dan penetration test untuk memastikan keamanannya."

Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan kekhawatiran terkait keamanan aplikasi WhatsApp yang kerap menjadi sasaran oknum tidak bertanggungjawab. "Karena WhatsApp ini kan rentan, seringkali ada APK yang disalahgunakan. Nanti kita pastikan security-nya," tuturnya.

Untuk memastikan keamanan sistem tilang digital ini, Korlantas berencana melibatkan pakar teknologi informasi. "Kita akan assessment ini, mungkin satu dua bulan, melibatkan beberapa ahli IT. Sehingga, kalaupun nanti ada, dipastikan aman," tambah Irjen Pol Aan Suhanan.

Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Senin (6/5/2024), mengumumkan bahwa mulai saat ini, surat tilang akan dikirim melalui WA dan SMS.

Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalkan anggaran pengiriman surat konfirmasi tilang fisik.

"Anggaran kita terbatas, sedangkan dalam satu bulan saja, kita bisa mencatat hingga 1 juta pelanggaran," ungkap Kombes Latif Usman. Ia juga menambahkan bahwa dana untuk konfirmasi sangat terbatas dan tidak tercakup dalam DIPA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, juga menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera E-TLE.

Baca Juga: Kemenag Rilis Seragam Batik Terbaru untuk Jemaah Haji Indonesia, Motif Sekar Arum Sari

"Awalnya, ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, akan dikirimi notifikasi dari lima nomor HP Ditlantas," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Rencana ini menunjukkan upaya Kepolisian dalam mengadaptasi teknologi dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan efisiensi anggaran. Namun, tantangan keamanan data menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan dalam proses sosialisasi dan implementasi sistem tilang elektronik melalui WhatsApp.

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah