Masa Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Intip Gaji Kepala Desa

- 7 Februari 2024, 07:10 WIB
Besaran gaji kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya.
Besaran gaji kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya. /probolinggokab.go.id

MALANGRAYA.CO – Jabatan kepala desa menjadi perbincangan hangat seiring keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, tentu saja mereka yang menjadi kepala desa akan mendapatkan gaji lebih banyak.

Besaran gaji perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa gaji perangkat desa bersifat tetap yang dianggarkan dari APB Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Dalam Pasal 81 peraturan tersebut, besaran gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA. Sementara itu, gaji tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan IIA, dan gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini, seperti dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa juga dapat digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa dengan nilai paling banyak 30 persen. Sementara itu, 70 persen lainnya dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada rapat yang berlangsung Senin, 5 Februari 2024, Baleg DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Satu hal yang disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, adalah perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” terang Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kominfo DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah