Bawaslu Siap Hadapi Jadwal Pilkada Seretak 2024: Sinergi Pengawasan Demi Demokrasi

- 18 Maret 2024, 00:14 WIB
omisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal Pilkada serentak tahun 2024, Kamis, 11 Januari 2024.
omisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal Pilkada serentak tahun 2024, Kamis, 11 Januari 2024. /rri.co.id/

MALANGRAYA.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, di Jakarta, Minggu (17/3/2024), mengemukakan proyeksi masih adanya potensi kerawanan yang signifikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Menurut Bagja, dinamika pilkada seringkali diwarnai dengan aksi kerusuhan, terutama di daerah dengan tingkat konflik yang tinggi.

“Di daerah yang tingkat konfliknya tinggi selalu berakhir dengan kerusuhan,” ujar Bagja. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya sinergi yang terjalin terus-menerus dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. “Ini sangat diperlukan untuk menghadapi angka kerawanan Pilkada 2024,” ucapnya.

Dalam keterangan persnya, Bagja memprediksi bahwa hawa 'panas' Pilkada 2024 akan jauh lebih kuat daripada Pilpres 2024. Hal ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya yang menunjukkan bahwa pilkada seringkali lebih rentan terhadap kerusuhan.

Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, menambahkan bahwa pihaknya sudah memasang 'kuda-kuda' persiapan pelaksanaan Pilkada 2024. Meski proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih sedang berlangsung, Lolly mengatakan bahwa Bawaslu daerah harus sudah mulai mempersiapkan diri, tidak hanya untuk menghadapi perselisihan hasil pemilu, tetapi juga dalam menyiapkan jajaran pelaksana ad hoc.

“Berkaca dari peristiwa pemilu, pengawasan media sosial akan terus diawasi,” ujar Lolly. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak hanya fokus pada aspek pengamanan fisik, tetapi juga memperhatikan dinamika yang terjadi di ruang digital yang kini menjadi salah satu medan penting dalam komunikasi politik.

Kesiapan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada 2024 ini merupakan langkah strategis dalam meminimalisir potensi kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional. Kerjasama antar lembaga negara ini diharapkan dapat menjadi benteng utama dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas.

Keterlibatan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam upaya pengamanan dan pengawasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga proses demokrasi yang aman dan damai. Dengan sinergi yang kuat antar lembaga, diharapkan pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan minim konflik.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, berikut ini jadwal pelaksanaannya:

  1. 27 Februari-16 November 2024:
    Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024:
    Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024:
    Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024:
    Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024:
    Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024:
    Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024:
    Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024:
    Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024:
    Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024:
    Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024:
    Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting, karena pemimpin daerah memiliki peran signifikan dalam mengelola sumber daya dan memajukan wilayahnya. Oleh karena itu, penyelenggaraan pilkada yang bersih dan adil menjadi esensial untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.

Dengan kesiapan yang matang dan kerjasama yang solid antar lembaga pengawas, TNI, Polri, dan Kejaksaan, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat menjadi contoh penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: KBRN Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah