Pemkot Malang Serahkan Beasiswa untuk 602 Pelajar, Segini Jumlahnya

- 13 Mei 2024, 10:15 WIB
Pemkot Malang memberikan bantuan beasiswa kepada 602 pelajar, terdiri dari 310 siswa SMA/sederajat dan 292 mahasiswa.
Pemkot Malang memberikan bantuan beasiswa kepada 602 pelajar, terdiri dari 310 siswa SMA/sederajat dan 292 mahasiswa. /malangkota.go.id

MALANGRAYA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 602 siswa SMA/sederajat dan mahasiswa. Pelajar menerima bantuan sebesar Rp440 ribu per bulan atau Rp5,28 juta setahun, sedangkan mahasiswa mendapatkan Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta setahun.

“Bantuan ini bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang. Para penerima bantuan adalah pelajar dan mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata, berprestasi, dan berasal dari keluarga kurang mampu,” jelas Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM.

Ia melanjutkan, pemberian bantuan pendidikan ini bertujuan agar pelajar dan mahasiswa penerima terus berprestasi. Selain itu, agar mereka bisa menyelesaikan pendidikannya sampai lulus, sehingga ke depan angka putus sekolah di Kota Malang dapat terus ditekan seoptimal mungkin.

“Program beasiswa ini sudah sejak lama dan juga ada kriteria untuk penerima bantuan. Saya minta, karena ada bantuan, tentu ada tanggung jawab, dan kami berharap prestasi mereka bisa lebih baik lagi, bisa membanggakan dan tentu membahagiakan orang tua,” sambung Pj Wahyu.

Tahun ini, ada 310 pelajar SMA/sederajat dan 292 mahasiswa penerima beasiswa. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 kemarin. Tahun lalu, Pemkot Malang memberikan bantuan serupa kepada 311 pelajar, terdiri dari 112 siswa SMA/SMK atau sederajat dan 199 mahasiswa.

Di sisi lain, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Malang, Achmad Mabrur, mengatakan bahwa beasiswa akan diserahkan kepada penerima setiap tiga bulan sekali. Pihaknya akan menyerahkan bantuan melalui transfer langsung ke rekening penerima.

“Kami juga melakukan sistem pemantauan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana beasiswa,” ujar Mabrur.

Setiap penerima nantinya harus menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala tiga bulan sekali. Pembelian barang seperti laptop pun hanya diizinkan sekali selama masa penerimaan. Selain itu, harus ada bukti penggunaan, seperti untuk pembayaran SPP atau pembelian laptop.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah