Pengalaman Telat Bayar Shopee Paylater 2 Bulan: Biaya Keterlambatan SPayLater Bisa Sebesar Ini!

- 17 April 2024, 20:29 WIB
Ilustrasi biaya keterlambatan SPayLater
Ilustrasi biaya keterlambatan SPayLater /YAP/MR

MALANGRAYA.CO - Layanan Shopee Paylater yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja sekarang dan membayar nanti, kini menjadi sorotan karena risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran. Mekanisme operasional layanan ini serupa dengan kartu kredit, di mana konsumen dapat menikmati kemudahan transaksi tanpa harus menyediakan dana di awal.

Namun, kemudahan tersebut dapat berubah menjadi beban apabila pengguna tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo.

Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran tidak hanya berupa biaya tambahan, tetapi juga pembatasan akses fungsi dalam aplikasi serta penggunaan Voucher Shopee. Biaya keterlambatan yang ditetapkan adalah sebesar 5% per bulan dari total tagihan yang belum dibayar.

Selain itu, riwayat kredit konsumen di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan terpengaruh, yang berpotensi menghalangi akses ke fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Cara Kredit HP di Shopee, Bisa Pakai Kartu Kredit dan SPayLater

Penagihan merupakan langkah yang akan diambil oleh pihak Shopee apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Beredar informasi bahwa penagih utang atau debt collector dari Shopee Pinjam mungkin akan mendatangi rumah pengguna dalam rentang waktu 2 hingga 3 bulan setelah jatuh tempo pembayaran. Hal ini tentunya dapat menimbulkan rasa malu dan ketidaknyamanan bagi pengguna yang terlambat membayar.

Untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan, pengguna disarankan untuk membayar tagihan tepat waktu atau bahkan melunasi tagihan untuk periode berikutnya. Jika terdapat masalah dalam penggunaan SPayLater setelah melunasi tagihan, pengguna dapat menghubungi Customer Service Shopee atau melalui email di [email protected] dengan menyertakan bukti pembayaran.

SPayLater adalah produk layanan pinjaman yang disediakan oleh PT Commerce Finance dan pihak-pihak yang bekerja sama dengannya. PT Commerce Finance berada di bawah pengawasan langsung OJK, menegaskan bahwa Shopee Paylater adalah layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh lembaga tersebut. Hal ini menjamin adanya standar operasional yang harus dipatuhi untuk melindungi konsumen.

Baca Juga: Sambut Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025, Suporter Girang

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Shopee Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah