Polres Jombang Bekuk Komplotan Curanmor, Termasuk Pasutri

- 4 Desember 2023, 17:35 WIB
Polres Jombang berhasil membekuk komplotan curanmor, termasuk pasutri.
Polres Jombang berhasil membekuk komplotan curanmor, termasuk pasutri. /tribratanews.jombang.jatim.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadahnya. Yang ironis, salah satu kelompok tersebut adalah pasangan suami istri, yakni AP (28) dan SD (28).

Kedua pelaku tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) sejak enam bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya ini, AP berperan sebagai eksekutor, sedangkan SD kebagian mengawasi situasi. Saat kondisi memungkinkan, AP langsung beraksi menggunakan kunci palsu.

“Keduanya spesialis sepeda motor Yamaha. Ada sepeda motor yang kami amankan dari kedua pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, dalam siaran resminya.

Menurut pengakuan SD, ketika beraksi, dirinya dibonceng oleh suaminya, AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran. Saat sasaran telah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sambil memantau situasi sekitar. Ketika suaminya berhasil menggasak sepeda motor, SD pun ikut berlalu.

“Pengakuan tersangka ini menjalankan aksi belum ada satu tahun. Hasilnya untuk kebutuhan hidup. Selain pasutri tersebut, ada kelompok lagi yang beraksi seorang diri, yakni AS (23), warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang,” sambung AKP Sukaca.

Pelaku AS terakhir kali melakukan aksinya di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada Kamis, 2 November 2023 lalu. Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret, Kabupaten Nganjuk yang memang tinggal di Rejoagung. Skuter matik Honda Vario warna hitam dengan nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol pelaku saat diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya.

“Dari tangan AS, kami menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario, sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kami lacak. Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” imbuh AKP Sukaca.

Kelompok lainnya yang berhasil diringkus adalah A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto, Peterongan, Kabupaten Jombang. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang, yakni Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno, dan Diwek.

“Dari tangan kedua pelaku itu, kami mengamankan tujuh unit sepeda motor, termasuk Honda BeAT dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir kali beraksi di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan belum lama ini,” lanjut AKP Sukaca.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polres Jombang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x